A-Z tentang LPSE Provinsi Jateng

A-Z tentang LPSE Provinsi Jateng

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 22 Mar 2022 17:32 WIB
Suasana kantor Pemprov Jateng yang menggelar vaksinasi Corona, Rabu (9/6/2021).
Ilustrasi Kantor Pemprov Jateng. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Solo -

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Tengah merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan barang/jasa secara elektronik. Seperti apa tugas dan layanannya?

Dilansir dari website LPSE Provinsi Jateng yakni lpse.jatengprov.go.id, Selasa (22/3/2022), Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau pejabat pengadaan pada kementerian/lembaga/perangkat daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terdekat untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.

"Selain memfasilitasi UKPBJ/pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik, LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bersangkutan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam website tersebut, pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu juga disebut akan memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dasar hukum pembentukan LPSE yakni Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.

ADVERTISEMENT

LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering.

Dalam website tersebut, tercantum alamat LSPE Provinsi Jawa Tengah ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng, Jalan Menteri Supeno I No. 2 Semarang.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Sebagai catatan, LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.

LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).

SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik-LKPP untuk digunakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik di seluruh K/L/PD. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya.




(sip/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads