Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman. Dia ditahan sementara lantaran kedapatan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut atas laporan dari warga di Pekalongan tentang keberadaan WNA yang sudah bertahun-tahun tinggal di daerah itu.
"Kita menerima laporan dan kita cek ternyata yang bersangkutan memang WNA dengan status Undocumented Person atau WNA yang tidak memiliki dokumen," kata Washono saat dihubungi detikJateng, Senin petang (14/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaanya, M warga Negara Yaman ini masuk ke Indonesia sejak 2017 lalu. Sebelumnya M tinggal di Jeddah.
"Paspornya hilang katanya. Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk bisa membuktikan dan memenuhi unsur-unsur pidana keimigrasian. Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi, maksimal 30 hari," ungkapnya.
Jika M (32) tidak bisa menunjukkan paspornya dan pihak Kedutaan Yaman tidak bisa memberikan paspor dalam waktu 30 hari itu, maka M akan dikirim ke rumah detensi di Semarang.
Ditambahkanya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, yang meliputi 7 kota/kabupaten di Pantura dari Brebes hingga Batang, termasuk Pekalongan, tercatat ada sekitar 672 WNA dengan memiliki izin yang bervariasi, dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun izin tinggal tetap.
"Keperluannya ada kunjungan keluarga, ada yang menikah dengan WNI dan ada yang sebagai tenaga kerja asing di sini," pungkas dia.
(ahr/ams)