Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten mulai membuka layanan offline atau tatap muka. Pelayanan yang tutup nyaris sebulan itu dimulai dibuka pada Selasa (15/3/2022) besok pagi.
"Mulainya besok pagi (Selasa) layanan offline kita longgarkan. Tetapi pelayanan online tetap berjalan seperti biasa," ucap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten, Sri Winoto kepada detikJateng, Senin (14/3/2022) siang.
Dijelaskan Winoto, pelayanan offline dilonggarkan setelah kasus COVID-19 di kabupaten itu cenderung menurun. Selain itu untuk persiapan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat.
"Ini juga dalam rangka persiapan implementasi SIAK terpusat karena selama ini oleh provinsi. Dengan demikian saat nanti diberlakukan kita sudah siap," sambung Winoto.
Dalam pelaksanaan pelayanan offline besok, kata Winoto, protokol kesehatan tetap akan diterapkan dengan ketat. Hal itu tetap diberlakukan mengingat kemungkinan adanya antrean.
Bagi masyarakat yang tidak ingin antre, mereka disarankan untuk tetap memanfaatkan fasilitas online yang masih tetap tersedia.
"Bisa saja nanti muncul antrean sehingga protokol kesehatan tetep kita laksanakan dengan ketat. Untuk aplikasi online tetap berjalan seperti biasa," sebut Winoto.
Pembukaan layanan offline itu juga telah diumumkan ke akun Instagram Dinas dukcapil Klaten.
"Hay shobat Dukcapil Klaten, mulai besok tanggal 15 Maret 2022 Pelayanan Offline Dukcapil sudah dibuka kembali hlooo hayo siapa yang ingin mengurus kepengurusan Dokumen Adminduk ingin datang langsung ke Dinas Dukcapil besok sudah bisa ya.
Jangan lupa membawa syarat lengkap, untuk syarat bisa dicek di website Sipon KEDUTEN terima kasih," tulis admin akun Instagram @dukcapilklaten.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Klaten menghentikan pelayanan tatap muka menyusul terus naiknya kasus aktif COVID-19. Pelayanan Dukcapil Klaten dialihkan lewat online.
Penghentian layanan tatap muka itu dilakukan sejak 16 Februari lalu. saat itu, semua masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan diminta menggunakan fasilitas online untuk mencegah penularan COVID-19.
(ahr/mbr)