Kakek di Ngabeyan Klaten Sendirian Belum Terima Ganti Rugi Tol, Kok Bisa?

Kakek di Ngabeyan Klaten Sendirian Belum Terima Ganti Rugi Tol, Kok Bisa?

Achmad hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 09 Mar 2022 18:52 WIB
Papan rambu proyek tol Yogya-Solo di Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (9/3/2022).
Papan rambu proyek tol Yogya-Solo di Kecamatan Polanharjo, Klaten, Rabu (9/3/2022). (Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Tunggal Partotinoyo alias Wage (86) pemilik tanah di Desa Ngabeyan, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah resah. Sebab ganti rugi tanahnya yang terdampak proyek Tol Jogja-Solo belum cair meskipun warga lain sudah menerima ganti rugi.

"Sertifikat atas nama Tunggal Partotinoyo. Luas tanah 77 meter persegi dan bangunan, ganti ruginya Rp 372.640.800 di Desa Ngabeyan," ungkap kuasa hukum Tunggal Partotinoyo, Agus Harsono pada detikJateng, Rabu (9/3/2022).

Agus menjelaskan di Desa Ngabeyan hanya ada satu sertifikat bidang tanah yang belum cair. Satu-satunya yang belum cair adalah bidang tanah milik kliennya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Ngabeyan masih ada satu sertifikat belum cair ya milik Tungga Partotinoyo ini. Tapi yang bangunan masih ada tiga, tapi cuma bangunan di atas tanah negara atau OO juga belum terbayar, dan kita ngurus yang atas nama Tunggal Partotinoyo ini," papar Agus.

Hari ini, sebut Agus, ada satu bidang sertifikat tanah yang cair ganti ruginya yaitu milik seorang warga bernama Wito. Meski ganti rugi Wito sudah cair, uang ganti rugi kliennya tetap belum cair. Agus mengatakan pihak kliennya sudah pernah menanyakan hal ini ke Badan Petanahan Nasional (BPN).

ADVERTISEMENT

"Dulu sudah saya tanyakan pak Sulis (Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN) katanya tidak ada kendala. Katanya mau dibarengkan dengan Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen," jelas Agus.

Namun, sambung Agus, saat ini ganti rugi di Desa Ngawen sudah pada cair. Tetapi ganti rugi tanah kliennya tersebut tetap belum juga cair.

Tanah milik kliennya itu kini ditinggali oleh seseorang bernama Suwarji (86).

"Jadi tanahnya milik Tunggal Partotinoyo. Sedangkan Suwarji itu yang mendiami bangunan di atas tanah milik Tunggal Partotinoyo tersebut," tambah Agus.

Kasi Pengadaan Lahan Kantor BPN Klaten, Sulistyono membenarkan belum cairnya ganti rugi tanah milik Tunggal Partotinoyo. Selain itu dia juga membenarkan tinggal tanah milik Tunggal saja yang belum cair ganti ruginya hingga di wilayah tersebut.

"Sudah saya ajukan ke lembaga menejemen aset negara (LMAN) tapi sampai hari ini belum turun SK-nya. Jadi masih menunggu," jawab Sulis saat dimintai konfirmasi detikJateng hari ini.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads