Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Aceh Ahmad Marzoeki dkk menggugat Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama jalan. Arif optimis jika perkara tersebut akan dimentahkan oleh pengadilan, terlebih saat menghadiri sidang perdana saat jam kerja, pihak penggugat tidak mengantongi surat izin.
Diketahui, sidang perdana perkara Perdata gugatan perbuatan melawan hukum antara Ahmad Marzoeki dkk melawan Bupati Kebumen dkk dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (8/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang tersebut, hadir Bupati Kebumen selaku Tergugat I yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kebumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ketua DPRD Kebumen Sarimun juga hadir karena ikut menjadi pihak Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Sedangkan Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial juga hadir secara langsung.
Selaku Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Setelah itu dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak dan karena pihak Tergugat II tidak hadir maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.
"Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta.
Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja. Saat ditanya hakim, ia tidak bisa menunjukkan surat izin.
Menanggapi hal itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyayangkan karena ada PNS aktif yang datang di persidangan pada saat jam kerja namun tidak membawa surat izin.
"Pertama saya menyayangkan ada PNS aktif Aceh datang ke Kebumen hadir di persidangan. Ketika ditanya hakim apakah membawa surat izin, yang bersangkutan menjawab tidak membawa," ucap Arif Sugiyanto.
"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," sambungnya.
Adapun terkait perubahan nama jalan yang digugat, Bupati menegaskan semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam menjalankan tugas, Bupati berada di bawah sumpah untuk menjalankan undang-undang dan peraturan yang ada. Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat.
"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan. Terkait dengan perubahan nama jalan yang dianggap oleh sebagian orang belum sesuai aturan, saya tegaskan justru bupati melaksanakan undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi," tegasnya.
Sebagai pejabat daerah, Arif menambahkan, pihaknya justru melaksanakan undang-undang bukan sebaliknya melawan undang-undang. Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menjelaskan jika perjalanan ini masih panjang. Namun demikian perkara ini adalah tuntutan perdata.
"Bagi kami biasa, tidak ada kekhawatiran saya selaku bupati terhadap itu," tambahnya.
Arif menjelaskan, setiap orang apabila melaporkan seseorang, setelah itu akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini jika laporannya disampaikan kepada penegak hukum. Selanjutnya, apabila laporan tidak terbukti akan dikeluarkan SP3.
"Maka orang tersebut bisa saya tuntut terkait pencemaran nama baik," paparnya.
Terkait dengan tuntutan Rp50 miliar, bupati menegaskan agar jangan terlalu berhalusinasi. Karena halusinasi tidak akan mendatangkan kekayaan yang positif bagi seseorang.
"Ayolah kita berbicara positif. Jangan terlalu berangan-angan," imbuhnya.
Saat disinggung mengenai mediasi, menurutnya pengadilan adalah jawaban yang tepat. Hal ini akan membuat masyarakat patuh terhadap hukum.
"Seperti hari ini bupati hadir pada persidangan, menunjukkan bupati patuh terhadap hukum," jelasnya.
Bupati juga kembali menegaskan pada prinsipnya nama jalan di Kebumen belum tercatat, dan ini saatnya untuk memberikan nama-nama kembali tercatat. Contoh pada Jalan Soka Raya, itu awalnya ada tiga nama jalan meliputi Jalan Sodor, Jalan Soka dan jalan Pejagoan.
"Itu dalam satu ruas jalan. Cuci muka dan jangan tidur terus, itu yang mau saya sampaikan," tegas Arif.
Hingga kini, nama-nama jalan tersebut belum ditetapkan. Langkah pertama adalah mengumumkan ruas jalan ini akan diberikan nama. Kemudian sosialisasi, ini dengan harapan masyarakat akan menanggapi. Namun yang terjadi justru mensomasi.
"Selesai itu kita masukkan dalam Sistem Sinar pada Geospasial. Adapun penetapan paling cepat satu tahun," sebutnya.
Selaku Bupati Kebumen, pihaknya tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan pada setiap kebijakan yang telah dilakukan. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh ASN di Kebumen untuk bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.
"Buatlah kebijakan sesuai aturan dan jangan pernah takut, bupati menjadi panglima yang paling depan," tandasnya.
(akd/ega)