Dilaporkan GP Ansor soal Postingan Video Menag Yaqut, Roy Suryo: Hadapi!

Dilaporkan GP Ansor soal Postingan Video Menag Yaqut, Roy Suryo: Hadapi!

Muchus Budi R. - detikJateng
Jumat, 25 Feb 2022 21:45 WIB
Roy Suryo datangi pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Roy Suryo. (Foto: Nahda Rizki Utami /detikJateng)
Solo -

GP Ansor melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya karena telah menyebarkan potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas yang berbicara soal edaran volume pengeras suara masjid. Roy Suryo merespons santai pelaporan itu dan menegaskan akan menghadapinya.

"Ha ha ha ...
Tanggapan saya JELAS dan TEGAS (ada dalam Twit saya tsb) :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, InsyaaAllah Kita Hadapi Bersama"

Demikian jawaban Roy Suryo melalui jaringan perpesanan kepada detikJateng ketika ditanya tanggapannya soal laporan GP Ansor tersebut, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Roy Suryo mempersilakan mengutip cuitannya di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 terkait hal tersebut. detikJateng melihat cuitan yang dimaksudkna Roy yang berbunyi:
Setelah Laporan kami DITOLAK kemarin, Sore tadi ada Twit bahwa Laporan Sdr DZF -yg mengatasnamakan "Masyarakat Indonesia" dan GP Ansor- DITERIMA di Polda Metrojaya, Jum'at 25/02/22
(Mempersoalkan KALIMAT TANYA di Twit saya)
InsyaaAllah Kita Hadapi Bersama
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketika ditanya lebih lanjut, siapa saja yang dimaksudkan Roy dalam penggunaan kata 'kita' dalam tanggapannya, Roy menjawab dalam pesan pribadinya: "Ha ha ha, Saya dan Tim, mas."

ADVERTISEMENT

Sementara itu dalam rilis yang diterima detikJateng, Pitra Romadoni yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo menilai tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo, dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar di berbagai media sehingga sudah menjadi konsumsi publik.

"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral di masyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," ujar Pitra dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022) malam.

"Bahwa juga twit RS (Roy Suryo) tanggal 23 Feb 2022, yanv diduda dijadikan bukti oleh pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diawali dengan kata APAKAH dan diakhiri tanda '?'. Jadi terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP (laporan polisi)-nya sudah terbit," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor karena dianggap telah membuat kegaduhan karena menyebarkan video Menag Yaqut yang hanya sepenggal.

"Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2).

Dendy mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo karena sudah memotong video Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan tentang edaran mengenai volume pengeras suara masjid/musala. Menurutnya, penggalan video Gus Yaqut yang diunggah Roy Suryo di akun Twitter menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena hanya ditampilkan sepenggal.




(mbr/sip)


Hide Ads