Berdasarkan pantauan detikJateng, Jumat (25/2/2022), larangan untuk parkir tersebut ditandai dengan memasang tanda pembatas jalan di area parkir. Pemasangan itu dilakukan terutama di sisi selatan dan barat Alun-alun Kota Magelang.
Di lokasi tersebut biasanya digunakan untuk parkir motor maupun mobil. Kemudian lokasi parkir yang masih diperbolehkan bagi pengunjung yang akan menuju pusat kuliner Tuin Van Java.
Pemasangan pembatas jalan tersebut dilakukan sejak kemarin. Pemasangan ini merupakan salah satu hasil rakor bersama Forkopimda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, saat dimintai konfirmasi menjelaskan upaya tersebut dilakukan salah satunya untuk mencegah terjadinya kerumunan di Alun-alun Kota Magelang.
"Iya itu hasil rakor dengan Forpimda yang dihadiri Kapolres Magelang Kota, Dandim, Sekda dan dan para Kepala OPD," kata Candra melalui pesan singkat kepada wartawan, hari ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, menambahkan pelarangan tersebut akan dilakukan sampai dengan adanya penurunan level PPKM di Kota Magelang.
Singgih mengatakan, Satpol PP juga akan berpatroli di kawasan alun-alun, kemudian menyisir titik-titik lain yang berpotensi terjadinya kerumunan.
"Patroli dilakukan secara mandiri dan gabungan bersama TNI-Polri," kata Singgih.
Sementara itu, berdasarkan data dirilis di covid19.magelangkota.go.id update terakhir pada hari ini pukul 12.02 WIB tari tercatat ada 588 kasus aktif Corona di Kota Magelang.
(sip/rih)