Robot Trading DNA Pro Akademi Ilegal, Ini Sikap Bima Perkasa Jogja

IBL 2022

Robot Trading DNA Pro Akademi Ilegal, Ini Sikap Bima Perkasa Jogja

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Selasa, 22 Feb 2022 15:12 WIB
Bima Perkasa
Foto: dok. Bima Perkasa
Jogja -

Manajemen Bima Perkasa masih akan menggunakan nama DNA Bima Perkasa di kompetisi Indonesia Basketball League (IBL) 2022. Walaupun robot trading DNA Pro Akademi telah dinyatakan ilegal.

Seperti diketahui, DNA Pro Akademi pada IBL musim 2022 ini menjadi sponsor utama untuk tim asal Kota Gudeg itu. Dalam kontrak itu, DNA Pro Akademi menjadi sponsor utama hingga akhir musim.

"Kami tetap akan gunakan nama DNA Bima Perkasa selama diperbolehkan oleh operator kompetisi dan pihak DNA," kata Owner Bima Perkasa Jogja, Edy Wibowo, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu dibuat Edy karena sampai saat ini belum ada surat dari operator kompetisi dan DNA Pro Akademi terkait dengan penggunaan nama DNA.

Dikatakan Edy, kasus yang dihadapi oleh DNA Pro Akademi sejauh ini tidak berpengaruh terhadap teknis persiapan tim menghadapi sisa musim IBL 2022.

ADVERTISEMENT

"Tidak berpengaruh. Persiapan tim tetap jalan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali penertiban terhadap pelaku investasi ilegal dengan skema expert advisor atau robot trading. Tindakan tegas ini dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi.

Penertiban ini dilakukan pada hari ini yang merupakan hasil dari temuan pengawasan. Perusahaan ini diketahui melakukan penjualan robot trading dengan mekanisme sistem MLM.

"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis.




(rih/aku)


Hide Ads