Pembebasan lahan proyek jalan tol Jogja-Solo, di Boyolali sudah mencapai 82 persen. Saat ini tinggal 132 bidang tanah yang belum terbebaskan, sebagian besar tanah instansi pemerintah.
"Progresnya (pembebasan lahan) saat ini sudah 82 persen. Dari total yang tanah masyarakat dan instansi pemerintah di luar fasum (fasilitas umum) itu 908 bidang. Yang belum (dibebaskan) 132 bidang," kata Kasi Pengadaan dan Pengembangan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Djarot Sucahyo, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskan Djarot, total lahan di Kabupaten Boyolali yang terkena proyek jalan tol Jogja-Solo, sejumlah 908 bidang di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyudono dan Sawit. Dari jumlah tersebut 29 bidang ditunda pembebasannya karena terkait dengan anggaran dan belum begitu urgen, namun tidak dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 908 dikurangi 29, ada 879 bidang. Sekitar 747 sudah dibayarkan, tinggal sisa 132," terang Djarot.
Djarot menegaskan, pembebasan lahan saat ini masih terus berproses. Masyarakat yang sudah setuju dengan nilai uang ganti rugi, saat ini sedang pengumpulan berkas.
Hanya saja, menurut Djarot, masyarakat kurang antusias untuk pemberkasan tersebut, terutama yang terkait tanah warisan. Sehingga harus mengumpulkan para ahli warisnya terlebih dahulu.
"Ini lagi berprogres terkait dengan masyarakat yang sudah setuju kita lagi pengumpulan berkas, karena kebetulan pemberkasan itu masyarakat masih kurang antusias. Karena kalau dia berasal dari (tanah) warisan itu kan harus mengumpulkan keluarga banyak (ahli waris). Condongnya yang masih tersisa itu adalah tanah-tanah seperti itu, masalah pemberkasan terkait yang warisan," ungkapnya.
"Terus yang belum terbayarkan juga terkait dengan masyarakat yang tanahnya masih ada sengketa, perkara maupun mereka tidak setuju dengan besaran ganti kerugian," imbuh Djarot.
Lebih lanjut Djarot mengungkapkan, dari 132 bidang yang belum dibebaskan tersebut, 88 bidang merupakan tanah instansi pemerintah, 75 diantaranya merupakan tanah kas desa (TKD).
Untuk tanah instansi pemerintah ini, kata Djarot, saat ini masih menunggu proses perizinannya. Pasalnya, untuk TKD maka perizinan pembebasan lahan itu harus sampai Gubernur Jawa Tengah.
"Karena tanah instansi pemerintah itu perizinannya sampai, kalau TKD sampai gubernur, kalau BUMN ya sampai kementerian BUMN, kalau tanah aset pemprov ya sampai gubernur," jelasnya.
"Ada juga tanah terkait dengan SD dan SMP itu tanahnya pemkab. Lha tanah-tanah yang sudah ada bangunan fasilitas umum itu sendiri penanganannya juga harus khusus. Karena harus ada tanah pengganti dulu, bangunannya dibangunkan dulu, baru bisa dipindahkan," sambung Djarot.
Begitu pula dengan tanah makam, Djarot menambahkan, konstruksi juga seperti itu. Harus ada tanah pengganti dulu, makamnya dipindahkan dulu, baru bisa dibebaskan.
"Ada satu (makam di Boyolali yang terkena proyek tol) di Desa Kateguhan, 400-an isinya," ucapnya.
Menurut Djarot, ada sejumlah bidang yang juga belum bisa dibebaskan karena beberapa sebab. Antara lain ada gugatan perkara, ada sengketa dan ada yang belum setuju terhadap besaran nilai uang ganti rugi.
(aku/sip)