Pengumuman Lur! Dukcapil Klaten Setop Pelayanan Tatap Muka Gegara COVID

Pengumuman Lur! Dukcapil Klaten Setop Pelayanan Tatap Muka Gegara COVID

Achmad Syauqi - detikJateng
Rabu, 16 Feb 2022 17:56 WIB
Plt kepala Dinas Dukcapil Klaten, Sri Winoto, Rabu (29/12/2021).
Plt Kepala Dinas Dukcapil Klaten, Sri Winoto, Rabu (29/12/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikJateng
Klaten -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Klaten menghentikan pelayanan tatap muka menyusul terus naiknya kasus aktif COVID-19. Pelayanan Dukcapil Klaten dialihkan lewat online.

Penghentian pelayanan tatap muka itu diumumkan melalui akun Instagram Dinas Dukcapil, @dukcapilklaten pada Rabu (16/2) dini hari. Pemberitahuan itu berupa leaflet singkat.

"Mohon Maaf SELAMA PANDEMI coVID-19 DINAS DUKCAPIL KABUPATEN KLATEN TERHITUNG MULAI TANGGAL 16 Februari 2022 TIDAK MELAYANI PELAYANAN TATAP MUKA SEMUA PELAYANAN MENGGUNAKAN ONLINE SIPON KEDUTEN WEBSITE SIPON KEDUTEN: https://pelayanan.dukcapil.klaten.go.id/," tulis akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten, Sri Winoto membenarkan adanya kebijakan ini. Winoto menyebut pelayanan tatap muka diminimalkan mulai tanggal 16 Februari.

"Pelayanan tatap muka sebisa mungkin dihindari, semua diupayakan online mulai hari ini, sampai selama pandemi," terang Winoto kepada detikJateng di kantornya, Rabu (16/2/2022).

ADVERTISEMENT

Winoto mengatakan hal ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 yang terus naik. Dengan mengurangi kontak fisik, penyebaran virus Corona bisa dicegah.

"Ini sebagai antisipasi saja, jangan sampai terus menyebar COVID karena antrean di Dukcapil. Namun demikian untuk pelayanan yang memang harus datang tetap dilayani, dengan protokol ketat," lanjut Winoto.

Winoto menyebut layanan yang masih dilayani secara tatap muka yakni pencatatan nikah, dan perekaman e-KTP.

"Untuk pencatatan nikah dan perekaman e-KTP tetap dilayani karena belum mungkin online. Untuk pembuatan, pengambilan KIA, e-KTP, perubahan data, akta dan lainnya bisa lewat aplikasi," ucap Winoto.

Winoto menambahkan, untuk kasus aktif Corona di Dukcapil Klaten saat ini empat orang. Awalnya satu orang lalu di-tracing.

"Awalnya satu orang lalu di-tracing tambah empat orang yang antigen positif. Tapi setelah di PCR, dari empat itu satu negatif sehingga totalnya hanya empat orang," sambung Winoto.

Layanan Pojok Baca Digital Juga Disetop

Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Klaten, Syahruna menambahkan layanan pojok baca digital (POCADI) di Dinas Dukcapil juga ikut dihentikan. Hal itu dilakukan setelah beberapa staf Dukcapil positif COVID-19.

"Ya dihentikan sementara untuk mitigasi karena ada kasus COVID-19 di Dukcapil. Kita lihat perkembangannya nanti," ujar Syahruna saat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Klaten bakal ditutup sementara pada 14-15 Februari 2022. Penyebabnya seorang staf kantor itu positif COVID-19.

"Kita tutup sementara pelayanan offline. Ada satu staf terkonfirmasi COVID-19," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Klaten, Sri Winoto, Minggu (13/2).




(ams/rih)


Hide Ads