Blora Hilang dalam Inmendagri PPKM Terbaru, Kok Bisa?

Blora Hilang dalam Inmendagri PPKM Terbaru, Kok Bisa?

Febrian Chandra - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 14:07 WIB
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Willys Yuniati, Selasa (15/2/2022).
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Willys Yuniati, Selasa (15/2/2022). Foto: Febrian Chandra/detikJateng
Blora -

Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tidak tercantum dalam Inmendagri PPKM terbaru. Kok bisa?

Seperti dilihat detikJateng, dalam salinan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri R Gani Muhamad, tidak tertulis Kabupaten Blora.

Dalam diktum KESATU poin d, hanya tertulis 34 dari total 35 kabupaten/kota di Jateng. Tidak ada Kabupaten Blora dalam poin d tersebut. Berikut ini isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak;

2) level 3 (tiga) yaitu yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kabupaten Banjarnegara.

ADVERTISEMENT
Salinan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.Salinan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Foto: Salinan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022

Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Blora Willys Yuniati membenarkan hal itu.

"Tadi pagi kita dapat surat Inmendagri ternyata tidak ada Kabupaten Blora di dalamnya," kata Willys saat ditemui, Selasa (15/2/2022).

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pimpinan untuk klarifikasi isi Inmendagri tersebut. Hasilnya, ada penjelasan Blora masuk ke dalam daftar daerah PPKM level 2.

"Langsung kita komunikasi ke atas. Sudah ada klarifikasi dari pusat. Hasilnya Kabupaten Blora masuk di level 2," jelasnya.

Willys mengaku pihaknya tidak mengetahui secara pasti kenapa Blora tidak masuk di daftar Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku 15-21 Februari 2022 tersebut.

"Kalau itu kami sendiri kurang tahu secara pasti, tapi yang jelas kita sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya ya itu, Kabupaten Blora masuk di level 2," tuturnya.

Willys menambahkan, dengan keputusan itu, artinya segala kegiatan PPKM di Blora mengacu dengan aturan di level 2.

"Seperti pembelajaran tatap muka. Untuk siswa di satu sekolah diizinkan masuk 50 persen dari total jumlah siswa di sekolah tersebut," katanya.

Sementara itu terkait jumlah kasus positif di Kabupaten Blora, hingga Senin (14/2) terdapat 98 orang positif COVID-19. Willys pun berpesan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan di setiap aktivitas.




(rih/ams)


Hide Ads