Desa Wadas menjadi target lokasi penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jateng. Kenapa harus di Wadas?
Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan I Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, M Yushar Yahya Alfarobi, menjelaskan ada beberapa alasan kenapa batu andesit di Wadas yang diambil. Pertama, penentuan lokasi (penlok) sudah melalui studi dan ada beberapa alasan Wadas terpilih, di antaranya soal volume andesitnya.
Kebutuhan kuari di Desa Wadas sesuai dengan penlok ada di 617 bidang atau sekitar 114 hektare. Di lahan seluas itu ada 40 juta meter kubik andesit. Namun Yushar berujar, yang dimanfaatkan untuk bendungan Bener sekitar 15 juta meter kubik dan itu diambil dari 60 hektare dari 114 hektare yang sudah ditentukan. Sedangkan sisa lahan lainnya untuk sabuk hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana volumenya paling memadai, sekitar 40 juta itu volume yang sangat memadai untuk dipakai di Bendungan Bener. Kedua, terkait spesifikasi batuannya, spesifikasi batuan itu yang paling cocok itu di Desa Wadas. Ketiga, jaraknya (Desa Wadas) paling efektif dari Bendungan Bener," kata Yushar saat dihubungi wartawan, Jumat (11/2/2022).
Yushar menjelaskan, penambangan dilakukan sekitar 2-3 tahun atau sampai Bendungan Bener selesai dibangun. Setelah itu, tidak ada lagi penambangan dan reklamasi dilakukan agar bisa dimanfaatkan warga. Akan ada mekanisme serah kelola kepada masyarakat setelah penambangan rampung.
"Selama proses konstruksi, pekerjaan galian di Desa Wadas kan berlangsung. Pasca-galian, setelah selesai akan direklamasi. Jadi secara metode, tanah humus, top soil itu kita ambil dulu, kita singkirkan, kita ambil batunya yang 60 hektare itu," kata Yushar.
Setelah penambangan selesai, Yushar menambahkan, tanah humus itu dikembalikan lagi. Fungsinya untuk reklamasi kembali, seperti ditanami tumbuhan penyangga.
"Kami itu ada skema serah kelola. Jadi setelah tanah itu kita bebaskan, setelah kita ambil batunya, ditambang, tanah itu ada sistem mekanisme serah kelola ke masyarakat," terang Yushar.
"Jadi masyarakat bisa mengelola kembali tanahnya. Humusnya nanti dikembalikan karena humus itu kan yang fungsinya menyuburkan tanaman, itu nanti kita kembalikan, kita reklamasi. Sesuai keinginan masyarakat nanti, akan ditanami tumbuhan atau apa, nanti kita diskusikan lagi," imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengatakan, komisinya sudah mendatangi Desa Wadas dan berdialog dengan warga pro maupun kontra. Ia mengatakan, kedua belah pihak tidak boleh saling mengganggu, dan pemerintah juga harus melakukan dialog intens dan memberikan pemahaman kepada warga.
"Baik yang pro dan kontra sama-sama memiliki hak yang sama. Kalau mereka yang pro tanahnya mau diukur ya jangan diganggu. Demikian juga yang kontra juga jangan diganggu. Berilah kesempatan lagi untuk pemerintah maupun pihak-pihak terkait untuk melakukan dialog lebih intens, barangkali ada pemahaman yang belum dimengerti dan diketahui," kata Gilang dalam keterangan yang diterima detikJateng.
Gilang menambahkan, aparat yang melakukan pengamanan di Wadas harus lebih humanis, harus lebih merawat kerukunan.
"Mari kita sama-sama mengedepankan polisi yang humanis dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
(dil/rih)