Kota Tegal, Jawa Tengah, saat ini berstatus PPKM level 3. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Tegal menerapkan pengetatan dengan kembali menutup sejumlah akses jalan serta mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU).
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan keputusan itu setelah Kota Tegal berstatus PPKM level 3 hingga 14 Februari mendatang sesuai keputusan terbaru pemerintah pusat, serta meningkatnya kasus COVID-19.
"Hari kemarin tercatat terkonfirmasi positif berjumlah 259 pasien, 3 meninggal. Karena itu, mulai hari ini Kamis 10 Februari 2022 sampai 10 Maret 2022 kita akan melakukan PPKM dengan menutup akses jalan menuju alun-alun dan pemadaman lampu dari pukul 18.00-24.00," kata Dedy, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dedy menegaskan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan kembali dengan tujuan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang semakin hari semakin meningkat. Untuk itu Dedy berharap tidak ada kerumunan.
Pembatasan juga diberlakukan di sekolah, mal, maupun di tempat ibadah. Selain itu semua objek wisata yang ada di Kota Tegal, jam buka dibatasi mulai pukul 10.00 hingga pukul 18.00. Hal itu lakukan karena di setiap akhir pekan, lima tempat wisata pantai di Kota Tegal selalu dipadati pengunjung.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari memaparkan perkembangan kasus COVID-19 hingga Rabu (9/10) kemarin pukul 14.00 WIB. Yakni jumlah terkonfirmasi positif kemarin 178. Kemudian ada tambahan hari Kamis ini sebanyak 81, sehingga jumlah total 259. Sebanyak 35 orang dirawat dan 205 orang isolasi mandiri.
"Pemicunya pertama memang kita ada lonjakan kasus yang terkonfirmasi, penambahan kasus hariannya bertambah terus dari hari ke hari," jelasnya.
(rih/sip)