Aturan Terbaru PPKM Semarang, Ada Pembatasan Kegiatan 14 Hari

Aturan Terbaru PPKM Semarang, Ada Pembatasan Kegiatan 14 Hari

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 08 Feb 2022 22:13 WIB
Level PPKM Banjarmasin Terbaru, Sesuai Inmendagri 54/2021
llustrasi PPKM. (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menerbitkan Instruksi Wali Kota Semarang terbaru berupa pembatasan kegiatan meski daerahnya masuk level 1 PPKM. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona atau COVID-19.

"Alhamdulillah tadi malam sudah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Kota Semarang masih masuk di level 1 tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan," kata Hendi dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Hendi mengeluarkan Instruksi Wali kota Semarang Nomor 3 tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada hari ini. Dalam keterangan persnya, sejumlah pembatasan antara lain sekolah akan diberlakukan daring selama 14 hari.

Kemudian jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 persen. Sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50 persen dari kapasitas, sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang terbuka dibatasi maksimal 75 persen, termasuk pula untuk pasar tradisional pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas. Selanjutnya, kegiatan sektor nonesensial dibatasi maksimal sebanyak 75 persen yang bekerja dari kantor.

"Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," terang Hendi.

Dalam instruksi tersebut diatur juga pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen. Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Namun, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00 WIB. Untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Sedangkan untuk pernikahan, tamu undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat.

"Dan secara umum pemerintah pusat telah menilai Kota Semarang masih menjalankan pengendalian COVID dengan baik, vaksinasi dilakukan sesuai standar, angka kematian juga rendah, sehingga Kota Semarang masih berada pada PPKM level 1," tutup Hendi.


(alg/sip)


Hide Ads