Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan sejumlah upaya penyesuaian pembatasan masyarakat di wilayahnya. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Alhamdulillah tadi malam sudah turun instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Kota Semarang masih masuk di level 1, tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan," kata pria yang akrab disapa Hendi itu dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, Kota Semarang masih berada di level 1. Walaupun begitu, ia pun tetap menyusun langkah untuk merumuskan kebijakan pengendalian COVID-19 di Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat dari keputusan Mendagri masih sama belum ada pembatasan. Kita masih merumuskan satu kata untuk kebijakan PPKM, hanya dengan beberapa perubahan," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendi, sapaan akrabnya, menegaskan jika penegakan prokes masih menjadi salah satu cara yang efektif dalam memutus mata rantai COVID-19.
Hendi juga menyebut soal kesediaan Bed Occupancy Rasio (BOR) di Kota Semarang yang mengalami kenaikan dalam beberapa terakhir. Menurutnya, ketersediaan tempat tidur isolasi di wilayahnya masih sangat mencukupi.
"Dan secara umum pemerintah pusat telah menilai Kota Semarang masih menjalankan pengendalian COVID-19 dengan baik. Vaksinasi dilakukan sesuai standar, angka kematian juga rendah, sehingga Kota Semarang masih berada pada PPKM level 1," pungkasnya.
Sebagai informasi, Instruksi Mendagri juga mengatur beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik. Salah satunya yaitu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilakukan secara daring dalam 14 hari ke depan.
Tempat-tempat seperti perkantoran non-esensial, fasilitas olahraga di ruang terbuka, pasar tradisional, tempat wisata dan hiburan, dan tempat ibadah kapasitasnya dibatasi paling banyak 75 persen.
Perkantoran di sektor esensial boleh diisi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan pelayanan administrasi perkantoran maksimal 75 persen. Adapun sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa terkecuali.
Kemudian terkait aturan makan dan minum di tempat umum, dari kaki lima hingga restoran, diizinkan beroperasi maksimal 75 persen hingga pukul 23.00 WIB. Pemilik juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pusat perbelanjaan dan mall juga diizinkan beroperasi paling banyak 75 persen hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk acara pernikahan, tamu undangan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
(fhs/ega)