Sejumlah berita dari Jawa Tengah menjadi jadi perhatian hari ini. Di antaranya soal sidang dakwaan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan dugaan pelecehan seksual oleh seorang pimpinan perguruan tinggi (PT) di Jateng.
Sidang Dakwaan Suap Bupati Banjarnegara
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono didakwa menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar. Hal itu disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang perdana kasus korupsi yang menjerat Budhi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dipimpin hakim ketua Rochmad. Sidang digelar daring dengan dua terdakwa yang mengikuti sidang dari Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menyebut dalam kasus yang terjadi 2017-2018 itu Budhi (terdakwa I) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (terdakwa II), mengikutsertakan perusahaan terdakwa I yaitu PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, di mana terdakwa I adalah selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut dengan cara mengatur atau memploting agar tiga perusahaan itu ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.
"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp 18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggung jawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).
Selain itu jaksa juga menyebut ada gratifikasi yang diterima terdakwa dengan nilai total Rp 7,4 miliar yang diberikan oleh berbagai pihak.
Jaksa mengatakan Budhi menyampaikan perintah dalam pertemuan dengan pengusaha bahwa paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017 sudah dilonggarkan, dengan menaikkan pagu anggaran sebesar kurang lebih 20 persen dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket pekerjaan wajib memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada terdakwa I melalui terdakwa II.
"Terdakwa I dan terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700 tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas waktu 30 hari," jelasnya.
Budhi didakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 12B dalam undang-undang yang sama.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan keberatan. Saat menjelang akhir sidang, hakim mempersilakan jika ada yang ingin berbicara, Budhi pun mengangkat tangannya.
"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Budhi.
Sementara itu, usai sidang, salah seorang pengacara Budhi, Suryono Pane, menyatakan dakwaan tidak sesuai seperti yang diungkap oleh kliennya.
"Jadi memang sudah disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU, terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," kata Suryono.
Selain itu Suryono menjelaskan pihaknya meminta agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung dalam sidang. Selain untuk mempermudah dalam persidangan juga Kota Semarang saat ini PPKM sudah di level 1.
"Karena memang untuk efektivitas kami lakukan pembelaan, posisi Semarang tidak level 3 (PPKM), sudah di bawah. Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," kata dia.
Permintaan itu juga disampaikan dalam persidangan dan JPU menanggapi hal tersebut. Menurut JPU saat ini terdakwa masih proses penyidikan kasus lain.
"Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," kata JPU, Heradian Salipi.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Jumat (4/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dugaan Pelecehan Seks Pimpinan Kampus
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Lukman, mengungkap ada dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perguruan tinggi (PT) di Jateng. Kampus apa dan di mana?
"Saya tidak mau menyebut nama, hanya terindikasi di Jateng. PT di Jateng yang terindikasi pimpinannya melakukan pelanggaran PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual)," ucap Lukman kepada wartawan.
"Korbannya itu mahasiswa program Bidikmisi KIP (Kartu Indonesia Pintar) ditekan diintimidasi," kata dia.
Hal ini disampaikan Lukman usai menjadi pembicara dalam Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah VI di Hotel Best Western Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (25/1/2022).
"Tadi juga dibahas mengenai Permendikbud Ristek Nomor 30/2021. Di Jateng ada kasusnya, harus berhati-hati, ini sudah dicermati oleh Kementerian," kata Lukman.
Hanya saja, Lukman enggan menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut. Sebagai pertimbangannya yakni dampaknya akan cukup besar terutama bagi korban.
"Kami sangat menghindari menyebut nama (perguruan tinggi), ini ada satu kasus yang ditangani tapi besar, korbannya banyak," ungkapnya.
"Kalau di-blow up kasihan kampusnya, alumninya, sudah banyak tapi bukan berarti diam. Itu sudah di-follow up tapi kita tidak menyebut nama PT, korban," pungkas Lukman.
Terkait hal itu, Polda Jateng mengimbau agar korban melapor.
"Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, kepada wartawan melalui pesan singkat, sore tadi.
Meski demikian Iqbal berharap korban melapor agar bisa ditindaklanjuti. Ia menegaskan pada prinsipnya seluruh laporan warga akan diterima.
"Kami persilakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di kantor polisi terdekat. Polri akan respons dan menindaklanjuti semua pelaporan masyarakat," katanya.
(sip/sip)