Seratusan Knalpot Brong di Jepara Dimusnahkan

Seratusan Knalpot Brong di Jepara Dimusnahkan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 19 Jan 2022 14:51 WIB
Seratusan knalpot brong dimusnahkan Polres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022).
Seratusan knalpot brong dimusnahkan Polres Jepara, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Seratusan knalpot brong dimusnahkan Polres Jepara, Jawa Tengah. Knalpot-knalpot tersebut merupakan hasil penindakan di Kota Ukir selama sembilan hari.

"Satlantas Polres Jepara dalam waktu sembilan hari, mulai 10-18 Januari 2022, telah melalukan kegiatan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar atau brong di wilayah Polres Jepara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada wartawan di Mapolres Jepara, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, sasaran penindakan knalpot brong berada di wilayah Jepara. Knalpot yang ditindak merupakan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sasaran penindakan di lokasi yang rawan pelanggaran, yang ada di wilayah Kabupaten Jepara dan ini dilaksanakan oleh seluruh anggota Satlantas Polres Jepara," ujar Warsono.

"Tentunya knalpot yang tidak sesuai dengan standar spek ini, menimbulkan gangguan kebisingan terhadap penggunaan jalan," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Warsono mengatakan total ada 156 knalpot brong yang dimusnahkan di Mapolres Jepara. Pemilik knalpot pun sudah ditindak dan ditilang polisi.

"Kemudian ini hasil penindakan terdapat pelanggar sebanyak 156 orang dan sudah diberikan surat tilang dari Satlantas Polres Jepara," ujar Warsono.

"Bahwa pelanggaran terkait knalpot brong dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana kurungan paling lama satu bulan dengan Rp 250 ribu," sambung dia.

Dia menambahkan bahwa polisi melakukan sosialisasi terhadap penggunaan knalpot brong. Harapannya di Jepara zero knalpot brong.

"Kita juga lakukan langkah preventif kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot tidak sesuai dengan standar, sosialisasi kepada bengkel agar tidak memberikan pelayanan terhadap knalpot brong dan membagikan brosur, tentang tertib lalu lintas, larangan penggunaan knalpot brong," sambung Warsono.

(rih/sip)


Hide Ads