Ini Cara Menangani Oknum Getok Parkir di Area Wisata Pangandaran

#BasmiPungli

Ini Cara Menangani Oknum Getok Parkir di Area Wisata Pangandaran

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Minggu, 12 Mei 2024 16:00 WIB
Salah satu lahan parkir yang tumplek ke pesisir pantai Pangandaran.
Salah satu lahan parkir yang tumplek ke pesisir pantai Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Pangandaran -

Objek wisata di Pangandaran, Jawa Barat, menjadi salah satu destinasi favorit untuk mengisi liburan. Namun di balik semua keindahannya, praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab masih saja terjadi.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran memiliki 6 destinasi wisata yang dikelola dan memiliki tarif tiket masuk. Keenam wisata itu diantaranya, Pantai Karapyak, Pantai Pangandaran, Pantai Batuhiu, Green Canyon, Pantai Batukaras dan Pantai Madasari.

Ramainya pengunjung ke Pangandaran menjadi salah satu momentum untuk meraup cuan. Mulai dari pedagang hingga pelaku wisata lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sebagian pihak juga memanfaatkan pengunjung untuk tujuan komersialisasi. Mulai dari membuka wc umum hingga lahan parkir dadakan.

Tahun 2023, sebelum Pemkab Pangandaran mengubah tarif tiket wisata. Setiap wisatawan yang masuk ke enam objek wisata tersebut sudah membayar retribusi wisata plus dengan parkir.

ADVERTISEMENT

Karena dinilai tidak efektif dan banyak terjadi pungli parkir di kawasan objek wisata, tahun 2024 pemkab Pangandaran memisahkan tarif retribusi wisata dengan tarif parkir.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan pungli parkir di objek wisata Pangandaran sebelumnya memang marak terjadi. Apalagi, saat momentum libur panjang dan memanfaatkan kondisi tersebut menjadi peluang.

"Tahun-tahun sebelumnya tarif parkir memang masih satu tiket dengan tarif wisata. Namun saat ini sudah diubah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," kata Ghaniyy kepada detikJabar, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, tarif parkir di objek wisata dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 termasuk pada wilayah I, diantaranya, Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batuhiu, Pantai Batukaras, Green Canyon dan Madasari.

"Sementara untuk besarannya disesuaikan dengan kelas kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga bus besar," katanya.

Selain itu, Pemkab Pangandaran saat ini menyerahkan pengelolaan parkir di objek wisata kepada pihak ketiga. Hal tersebut dinilai untuk salah satu upaya mencegah terjadi pungli parkir.

"Jadi untuk pengelolaan parkir objek wisata kami ada MoU dengan pihak ketiga di 6 destinasi. Dalam perjanjian kerjasama itu pihak ketiga akan koordinasi dengan Dishub menindaklanjuti manakala terjadi pelanggaran melawan hukum sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

Ia mengatakan maksud dan tujuan pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan parkir dan sarana prasarana parkir kepada pihak ketiga karena ada beberapa target.

"Target pertama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pengelolaan lahan parkir sarana prasarananya terbangun sehingga mampu menjadi nilai tambah aset pemda dan mengantisipasi pengendalian serta penegakan hukum segala bentuk pungutan liar di lahan parkir milik pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah di objek wisata dikategorikan sebagai lahan parkir khusus. "Kecuali lahan harim laut bukan lahan parkir," katanya.

Harga tiket parkir menggunakan tarif minimal yaitu sesuai Perda No 8 tahun 2023 berada pada wilayah I ( obyek wisata) untuk Bus besar Rp 50.000, Bus Sedang Rp 35.000, Bus kecil Rp 17.000, Mobil penumpang Rp 10.000 dan Motor Rp 5.000.

"Apabila menginap lebih dari 24 jam maka akan ada penambahan jam berikutnya sesuai dengan perda," ucapnya.

Titik Rawan Pungli Parkir dan Cara Menanganinya

Ghaniyy mengatakan sebelumnya titik lokasi yang paling rawan terjadi pungutan liar parkir berada di Pantai Pangandaran. "Karena laporan dari wisatawan dan masyarakat kebanyakan di kawasan tersebut," katanya.

Sementara itu, Anggota Satgas Saber Pungli Pangandaran Subarnas mengatakan untuk mengatasi persoalan pungli parkir di objek wisata Pangandaran pihaknya bersama tim sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan bahkan OTT (Versi Humanis) dengan cara pendataan, membuat surat pernyataan dan pembinaan.

"Setiap kendaraan yang parkir, baik di parkiran umum maupun tempat parkir milik perorangan mulai tahun ini harus pakai tiket," kata Subarnas melalui pesan WhatsApp.

Dengan cara itu, kata dia, akan terhindar dari praktik pungutan liar dalam perparkiran di objek wisata Pangandaran. "Hal ini sudah kami sosialisasikan ke beberapa titik objek wisata," katanya.

Menurutnya, tahun 2023 praktik getok harga parkir oleh orang yang tidak bertanggung jawab sering terjadi di wilayah Pantai Pangandaran.

"November 2023 kemarin, di Kampung Turis sama Pantai Pangandaran. Harga tarif parkir tanpa menunjukan identitas asal penariknya banyak dikeluhkan wisatawan dan warga lokal," ucapnya.

Ia menghimbau bagi wisatawan yang mendapatkan tagihan parkir tanpa bisa menunjukkan identitas atau ada tiket resmi, tidak disarankan diberi uang. "Kalau ciri-ciri pungli itu, tidak bisa menunjukkan tiket resmi yang sudah disediakan pemkab," katanya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads