Banding Persib Ditolak AFC, Sanksi Rp3,5 M-Penutupan Stadion Tetap Berlaku

Banding Persib Ditolak AFC, Sanksi Rp3,5 M-Penutupan Stadion Tetap Berlaku

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 14 Agu 2026 10:58 WIB
Logo AFC, AFC
Logo AFC (Foto: dok. AFC).
Bandung -

Upaya Persib Bandung mengajukan banding atas sanksi disiplin AFC terkait kericuhan saat menghadapi Ratchaburi FC pada babak 16 besar AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026 berakhir tanpa hasil. AFC resmi menolak banding yang diajukan dan menguatkan seluruh keputusan sebelumnya.

Persib dijatuhi sanksi akibat serangkaian pelanggaran yang terjadi dalam pertandingan melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 18 Februari 2026.

Dalam putusan bandingnya, AFC menyatakan Persib tetap bertanggung jawab atas perilaku penonton berdasarkan Pasal 65.1 Kode Disiplin dan Etika AFC. Persib juga dinyatakan melanggar ketentuan penyelenggaraan pertandingan berdasarkan Pasal 64.1 serta Regulasi Keselamatan dan Keamanan AFC Pasal 35.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AFC mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan penonton yang berafiliasi dengan Persib selama pertandingan berlangsung.

ADVERTISEMENT

Penonton disebut menyalakan sejumlah perangkat pembakar, termasuk kembang api dan flare. Mereka juga melemparkan berbagai benda ke area pertandingan, mulai dari pecahan kursi stadion, botol plastik, kantong plastik berisi cairan, gelas plastik hingga sampah dan puing-puing lainnya.

Kericuhan juga mencakup tindakan perusakan terhadap kursi stadion dan papan reklame, kekerasan fisik, serta lontaran kata-kata kasar dan penghinaan terhadap tim lawan maupun perangkat pertandingan.

AFC turut mencatat adanya tuduhan bahwa perangkat pertandingan merupakan "bagian dari mafia" dan telah disuap untuk memengaruhi hasil pertandingan.

Tidak berhenti di situ, sejumlah penonton juga melakukan invasi ke lapangan permainan dan area sekitar lapangan setelah pertandingan berakhir.

Dalam pertimbangannya, AFC menilai Persib gagal memenuhi kewajibannya untuk menerapkan aturan keselamatan serta mengambil langkah pencegahan yang diperlukan sebelum dan selama pertandingan.

Persib juga dinilai tidak mampu memastikan ketertiban dan keamanan di dalam maupun sekitar stadion.

Persoalan lain yang menjadi perhatian AFC adalah jalur evakuasi. Dalam putusannya, Persib dianggap gagal memastikan jalur evakuasi publik, koridor, tangga, pintu, gerbang, dan rute pintu darurat tetap bebas dari hambatan.

Kondisi tersebut terjadi karena sejumlah penonton disebut memblokir jalur lalu lintas dan/atau tangga selama pertandingan berlangsung.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, AFC akhirnya menolak seluruh permohonan banding Persib.

"Banding yang diajukan oleh Persib Bandung terhadap Keputusan VVC 20260513DC13 ditolak sepenuhnya. Keputusan Komite Disiplin dan Etika AFC nomor VVC 20260513DC13 dikuatkan," tulis keputusan AFC.

Dengan keputusan tersebut, Persib tetap diwajibkan membayar denda total USD 200.000 atau sekitar Rp3,5 miliar (kurs Rp17.826), dengan kewajiban pelunasan dalam waktu 30 hari sejak keputusan disampaikan. Persib juga tetap mendapatkan hukuman berat berupa pertandingan tanpa penonton.

"Persib Bandung dijatuhi sanksi bertanding dengan penutupan penuh stadion sebanyak dua pertandingan. Perintah ini berlaku untuk dua pertandingan kandang berikutnya yang dimainkan oleh Persib Bandung di wilayah Indonesia dalam kompetisi klub pria AFC," tegas AFC.

Namun, AFC memberikan keringanan terhadap pertandingan kedua. Hukuman penutupan stadion untuk laga kedua ditangguhkan dengan masa percobaan selama dua tahun.

"Sesuai dengan Pasal 34.1 dan 34.3 Kode Disiplin dan Etika AFC, sanksi penutupan penuh stadion yang berlaku untuk pertandingan kedua sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 6 Keputusan ini ditangguhkan dengan masa percobaan selama dua tahun," jelas putusan itu.

Artinya, Persib tetap harus menjalani satu pertandingan kandang tanpa penonton. Sementara satu pertandingan lainnya baru akan diberlakukan apabila Persib kembali melakukan pelanggaran serupa selama masa percobaan dua tahun tersebut.

Selain denda dan hukuman penutupan stadion, Persib juga dibebankan biaya terkait proses banding serta menanggung seluruh biaya hukum dan biaya lain yang muncul selama proses pengajuan banding.

"Sesuai dengan Pasal 117.4 Kode Disiplin dan Etika AFC, Persib Bandung diwajibkan untuk membayar sebesar USD 1.000 terkait biaya dan pengeluaran banding. Sebagaimana diatur dalam Pasal 125.3 Kode Disiplin dan Etika AFC, jumlah ini akan dipotong dari biaya banding yang telah dibayarkan," tulis putusan itu.

"Persib Bandung menanggung seluruh biaya hukum dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan pengajuan banding tersebut," lanjut putusan tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Persib Bandung Juara 3 Musim Beruntun!"
[Gambas:Video 20detik] (bba/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads