Nelayan di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, merumuskan penetapan zonasi tangkap benih baby lobster (BBL). Langkah ini dilakukan imbas adanya laporan banyaknya nelayan luar pulau yang menangkap di Pangandaran.
Aktivitas penangkapan BBL di wilayah perairan Pangandaran banyak dilakukan nelayan yang datang dari Lampung dan sejumlah pulau terluar. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial bagi nelayan lokal.
Di hadapan ratusan nelayan di KUD Minapari Parigi, Bojongsalawe, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan larangan keras bagi nelayan luar daerah untuk menangkap BBL di wilayah tersebut dan menyarankan mereka menangkap di wilayah masing-masing.
Ia mengatakan langkah penertiban diambil bukan tanpa alasan. Membanjirnya nelayan pendatang dari berbagai wilayah, mulai dari Cilacap, Tasikmalaya, hingga Lampung, telah memicu gangguan ketertiban di perairan ini.
"Tentunya ini menjadi kondisi yang dilematis dalam merumuskan kebijakan," ucapnya.
Ia pun terpaksa menjembatani dua kepentingan, yakni kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta pemenuhan hajat hidup para nelayan.
"Jadi ada dua kepentingan yang harus diselesaikan, pemerintah mengambil kebijakan dan kepentingan hidup teman-teman nelayan. Makanya ratusan nelayan saat ini bertemu saya untuk menyelesaikan titik temu," ucapnya.
Jeje menambahkan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
"Ya bagaiamana caranya agar nelayan BBL bisa tetap hidup mencari nafkah, tetapi laut kita dan kelestarian alamnya juga tetap terjaga," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari penghentian sementara aktivitas nelayan luar daerah tersebut, HNSI Pangandaran kini tengah merumuskan formula tata ruang laut baru melalui sistem zonasi.
Melalui skema zonasi ini, area penangkapan benur akan dipetakan secara ketat guna mencegah eksploitasi berlebihan yang berisiko merusak ekosistem lobster di masa depan.
Ada tiga poin utama yang disiapkan dalam skema baru ini:
- Penerapan batasan wilayah: Membagi secara jelas area penangkapan yang diperbolehkan (utilization zone) dan zona konservasi yang dilarang total.
- Evaluasi berkala: Kebijakan zonasi ini nantinya akan dipantau secara ketat dan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.
- Pengawasan bersama: HNSI bakal menggandeng aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan atau sweeping secara berkala di lapangan demi mengantisipasi pelanggaran.
Di akhir pertemuan, Jeje meminta para nelayan lokal untuk memegang teguh komitmen bersama ini dan memercayakan penyusunan aturan teknis selanjutnya kepada pengurus HNSI.
"Percaya sama saya, kita cari jalan terbaik agar semua bisa makan, tetapi aturan dan kelestarian laut tetap tegak," pungkasnya.
(yum/yum)