Komnas HAM Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Kedaluwarsa

Kabar Nasional

Komnas HAM Sebut Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Kedaluwarsa

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 10 Okt 2022 16:00 WIB
Kepolisian resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang. Dua polisi di antaranya disebutkan memberi perintah menembakkan gas air mata.
Gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang. Foto: DW (News)
Jakarta -

Informasi baru terungkap terkait Tragedi Kanjuruhan. Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) menemukan informasi gas air mata yang digunakan dalam insiden itu sudah kedaluwarsa!

Gas air mata sendiri ditembakkan polisi berkali-kali ke sejumlah titik di lokasi yang berujung membuat penonton panik, sesak napas, dan mengalami mata perih.

Meski begitu, dikutip dari detikNews, Komnas HAM masih perlu mendalami informasi soal gas air mata yang kedaluwarsa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan informasi yang didapat Komnas HAM, gas air mata itu dibuat pada 2016 dan kedaluwarsa pada 2019.

ADVERTISEMENT

Satu hal yang sudah dipastikan oleh Komnas HAM, gas air mata berperan vital dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Malang, Jawa Timur, itu. Peristiwa itu mengakibatkan setidaknya 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.

"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air matalah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," kata Anam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 11 tembakan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Dari 11 tembakan itu, 7 tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun utara, dan 3 tembakan ke lapangan sepak bola.

"Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," ungkap Sigit saat jumpa pers, di Malang, Jatim, Kamis (6/10) lalu.

Respons Polri

Pihak Polri sendiri belum berbicara banyak soal informasi yang didapatkan Komnas HAM. Tim masih bekerja dan Polri berjanji mengumumkannya jika ada perkemangan.

"Tim masih bekerja. Jika ada perkembangan akan di-update," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Nurul mengatakan Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Data terakhir, sebanyak 131 korban meninggal dunia di kasus ini.

"Komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait peristiwa maut itu, ada enam tersangka yang ditetapkan Polri. Dari enam tersangka, ada tiga polisi di antaranya. Dua di antara tiga polisi diketahui memerintahkan penembakan gas air mata. Sebelas polisi menembakkan gas air mata.

Pemberi perintah penembakan gas air mata adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Komnas HAM Temukan Info Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan dan Respons Polri soal Info Gas Air Mata Kedaluwarsa di Tragedi Kanjuruhan

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads