Tangis Ketua Panpel Arema Usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tangis Ketua Panpel Arema Usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tim detikJatim - detikJabar
Jumat, 07 Okt 2022 18:30 WIB
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (Foto: (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim))
Bandung -

Polri menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Haris ditetapkan sebagai tersangka menyusul sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI yakni larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur. Ia dianggap lalai hingga tragedi Kanjuruhan terjadi.

Dalam surat Nomor 062/L 1/SK/KD-PSSI/X/2022 terkait tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan pekan ke-11 BRI Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022), malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komdis menyatakan, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel dijatuhi hukuman larangan berkecimpung dalam dunia sepakbola seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Merujuk kepada Pasal 68 huruf a jo Pasal 19 Jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 saudara Abdul Haris sebagai Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, Jumat (7/10/2022) seperti dikutip detikJatim.

Sebelum jatuh sanksi tersebut, sebelumnya Haris juga pernah diberikan sanksi oleh Komdis PSSI berupa larangan berkecimpung di dunia sepak bola selama 20 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan karena Haris dianggap tak bertanggung jawab atas melubernya penonton hingga pinggir lapangan saat Arema kontra Persema pada 10 Januari 2010.

Tanggapan Abdul Haris

Meski sudah berstatus tersangka, hingga hari ini Abdul Haris belum ditahan. Haris mengaku, menjadi panpel bukan keinginan pribadinya. Haris terlihat hadir dalam jumpa pers bersama manajemen Arema FC. Dia juga didampingi kuasa hukumnya.

Di depan awak media, Haris mengaku bahwa menjadi panpel bukan keinginan pribadinya. Dia mengaku diminta oleh Aremania dan manajemen Arema FC. Sehingga, panggilan jiwanya sebagai suporter Arema tak bisa menolak permintaan itu.

"Saya jadi panpel itu karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, saya diminta oleh manajemen," tutur Haris, Jumat (7/10/2022).

Haris tampak menangis saat berbicara. Dia pun mengaku siap menanggung beban menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Kalau saya dijadikan tersangka, saya siap menerima, saya ikhlas dan saya ridho," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menetapkan Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya sebagai tersangka. Penyampaian ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saudara AH (Abdul Haris) selaku ketua Panpel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Selain, Haris, TGIPF juga menetapkan tersangka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Total ada 6 orang yang jadi tersangka. Mereka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa.

Artikel ini telah tayang di detikJatim dengan judul Abdul Haris: Saya Jadi Panpel karena Diminta Aremania dan Manajemen Arema FC

(yum/yum)


Hide Ads