Catat! Stadion GBLA Belum Tentu Dikelola Persib Bandung

Catat! Stadion GBLA Belum Tentu Dikelola Persib Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 18 Mei 2022 08:45 WIB
Puluhan petugas membersihkan kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Operasi kebersihan ini rutin digelar agar Stadion GBLA tetap terawat
Stadion GBLA Bandung (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung tengah menggenjot proses lelang Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) agar bisa dikelola pihak ketiga. Stadion yang menjadi aset daerah itu rencananya akan dilelang lewat mekanisme kerjasama pengelolaan (KSP) dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun.

Banyak pihak tentunya menginginkan GBLA menjadi homebase Persib Bandung. Mulai dari bobotoh bahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kami, turut menginginkan stadion yang terletak di wilayah Gedebage, Kota Bandung itu bisa menjadi kandang Maung Bandung yang hingga kini belum memiliki kepastian soal markas baru untuk mengarungi Liga 1 2022.

Namun, Persib melalui PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) tak bisa secara otomatis menggunakan GBLA untuk homebase-nya nanti. Pasalnya, PT PBB harus ikut masuk lelang karena memang semua hal yang berurusan dengan aset daerah, lelangnya akan dibuka seluas-luasnya dan bisa diikuti oleh siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenyataan mengenai Persib yang tak bisa secara otomatis menggunakan GBLA sebagai homebase ini pun turut ditegaskan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Orang nomor satu di Bandung itu menyebut Persib melalui PT PBB harus ikut mekanisme lelang terbuka meskipun banyak harapan dari bobotoh supaya GBLA jadi markas Maung Bandung.

"Kan gini, namanya lelang kan kita harus membuka kepada siapapun. Tapi tentunya banyak harapan dari Bobotoh yang bisa gitu. Ya tapi kan tadi, ruang ini, kami pemerintah kota enggak boleh ya. Namanya lelang, itu terbuka bagi siapa pun," kata Yana belum lama ini.

ADVERTISEMENT

Untuk mekanisme lelang pengelolaan GBLA sendiri tertuang dalam Perda Kota Bandung No 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam salinan perda tersebut, di pasal 42 disebutkan ada 5 mekanisme untuk pengelolaan BMD kepada pihak ketiga yang meliputi sewa, pinjam pakai, KSP, bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG) serta kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).

Kemudian, di bagian keempat tentang KSP, pasal 53 ayat 2, kembali ditegaskan bahwa mitra KSP ditetapkan melalui tender yang artinya tidak bisa dilakukan penunjukan langsung. Di poin itu, juga disebutkan hanya barang milik daerah yang bersifat khusus bisa dikecualikan dan dapat dilakukan penunjukan langsung.

Selanjutnya di ayat 3, disebutkan bahwa barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki karakteristik:

a. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

b. barang yang memiliki tingkat kompleksitas khusus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian hubungan bilateral antar negara; atau

d. barang lain yang ditetapkan Wali Kota.

Regulasi mengenai penunjukan langsung ini lalu diatur lebih detail di ayat 4 Pasal 53 Perda Kota Bandung No 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ayat tersebut berbunyi bahwa penunjukan langsung mitra KSP atas barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki bidang dan atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya hanya BUMD milik Pemkot Bandung yang bisa melakukan mekanisnya KSP lewat penunjukan langsung untuk pengelolaan barang milik daerah. Sementara Persib melalui PT PBB, harus ikut prosedur lelang yang tentunya terbuka untuk pihak manapun jika memang mau mengelola GBLA menjadi homebase-nya pada putaran kompetisi mendatang.

(ral/mso)


Hide Ads