Bawaslu meminta seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024 untuk mematuhi asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye. Sejauh ini, Bawaslu Kota Cirebon menemukan adanya puluhan kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menyebut dari total 69 kegiatan kampanye yang telah digelar, ada 35 kegiatan tidak dilaporkan.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye itu bahkan dilakukan oleh seluruh paslon peserta Pilwalkot Cirebon 2024. Mulai dari paslon nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, paslon nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik hingga paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida.
"Pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, tidak melaporkan 21 dari 34 kegiatan kampanye mereka, atau sekitar 61,76%," kata Mohamad Joharudin dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/10/2024)
"Sementara pasangan calon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan atau 50%. Pasangan calon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan atau 31,58%," sambung dia.
Joharudin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewajiban setiap pasangan calon dan tim kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, serta tembusan kepada KPU dan Bawaslu setempat terkait setiap kegiatan kampanye. Menurutnya, aturan ini penting dipatuhi oleh seluruh pasangan calon untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya masa kampanye.
"Selain itu, kami juga harus memastikan bahwa kegiatan kampanye dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam hal menjaga ketertiban umum dan melibatkan pengawasan yang memadai," kata dia.
Oleh karenanya, Joharudin mengimbau kepada seluruh pasangan calon, tim kampanye dan partai politik pendukung agar lebih memperhatikan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Kami mengharapkan KPU Kota Cirebon terus aktif mengingatkan seluruh pasangan calon untuk mematuhi asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye. Ini demi memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tentunya untuk pemilihan yang damai dan berintegritas," tegasnya.
Bawaslu Kota Cirebon juga meminta agar setiap tim kampanye paslon yang terlibat untuk selalu melaporkan kegiatan mereka tepat waktu sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Kampanye yang tidak dilaporkan berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban. Kami berharap ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar tidak terjadi pelanggaran yang sama di masa mendatang," pungkas Joharudin.
Bawaslu Kota Cirebon menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang berlangsung hingga masa tenang pemilihan. Bawaslu menyatakan tidak akan segan untuk memberikan teguran kepada pihak yang melanggar.
"Kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut dan tidak segan-segan memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada jika pelanggaran terus berulang," ucap Joharudin.
(sud/sud)