Iming-iming uang dan janji akan dinikahi berujung petaka bagi remaja perempuan di Cirebon. Korban yang masih berusia 17 tahun itu disetubuhi hingga hamil oleh seorang pria 57 tahun.
Polisi mengungkap peristiwa itu terjadi dua tahun silam. Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut merasa tidak terima dan langsung melapor kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, mengatakan pelaku dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan seorang pria berinisial DS (57).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur berusia 17 tahun dan sampai hamil. (Pelakunya) saudara DS (57)," ucap Adam di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (8/4/2026).
Adam mengungkap, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang atau barang dan dijanjikan akan dinikahi. Aksi persetubuhan itu pun berlangsung di kediaman korban.
"Kejadiannya di kediaman korban pada Juni 2024. Jadi korban diiming-imingi uang, akan dibelikan sesuatu, dan dijanjikan akan dinikahi," kata Adam.
Dia menyebut, pelaku dalam kasus ini diketahui masih ada hubungan kerabat dengan ibu korban. Selama ini, korban sendiri tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah.
"Korban tinggal bersama ibunya. Karena ibu dan ayahnya sudah berpisah. Dan pelaku ini masih ada hubungan kerabat dengan ibunya," terang Adam.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu.
Adapun pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Cirebon Kota. "Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun," kata Adam.
(yum/yum)
