Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mulai mengintensifkan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik (parpol) sebagai langkah antisipatif menghadapi tahapan Pemilu 2029. Langkah ini dilakukan untuk memastikan administrasi kepartaian tertata sejak dini dan menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengatakan pengawasan berkelanjutan tersebut menjadi bagian dari mitigasi awal agar data yang tersimpan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
"Kami ingin memastikan seluruh data yang diinput ke SIPOL oleh parpol benar dan sesuai keadaan di masing-masing partai," ujarnya di Cirebon, Selasa (2/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sadaruddin menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 yang mengatur pentingnya pembenahan administrasi parpol sejak tahap persiapan pemilu.
Pengawasan dilakukan pada 24-28 November 2025 terhadap 18 parpol melalui kunjungan langsung ke sekretariat masing-masing partai.
Dalam kegiatan itu, Bawaslu memeriksa sejumlah aspek krusial, antara lain pembaruan struktur kepengurusan, penunjukan admin SIPOL, kelengkapan dokumen legalitas, serta validitas data keanggotaan.
"Kami juga memastikan apakah tiap parpol sudah melakukan update data secara berkala mengingat SIPOL menjadi basis utama verifikasi administrasi pada tahapan Pemilu 2029," katanya.
Ada Parpol Belum Lengkap Dokumen
Meski sebagian besar parpol menyambut baik proses pengawasan dan membuka akses dokumen kepada petugas, Bawaslu tetap menemukan sejumlah catatan penting.
"Masih ada parpol yang belum melengkapi dokumen kepengurusan serta belum melakukan pembaruan data sesuai ketentuan," ujarnya.
Beberapa partai juga mengaku belum memahami alur pemutakhiran data karena akses SIPOL ada di tingkat DPP, sehingga pembaruan tidak bisa dilakukan secara mandiri di tingkat kabupaten.
Selain itu, ada partai yang telah mengubah kepengurusan, namun Surat Keputusan (SK) terbaru dari DPP belum diterbitkan, menyebabkan data belum dapat diperbarui.
Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait progres pemutakhiran data. Hasilnya, terdapat enam parpol yang telah melaporkan pemutakhiran pada Semester I (Januari-Juni), yakni PDI Perjuangan, Partai Ummat, PKN, Partai Hanura, PKS dan Partai NasDem.
Pemutakhiran tersebut meliputi pembaruan data keanggotaan dan penyusunan ulang struktur kepengurusan sesuai regulasi pemilu.
Selain memeriksa dokumen administrasi, Bawaslu turut meninjau keberadaan fisik kantor parpol dan memantau aktivitas organisasi untuk memastikan kelembagaan partai benar-benar berjalan.
"Kami berharap seluruh parpol dapat lebih disiplin memperbarui data secara berkala serta meningkatkan kualitas administrasi. Ini penting untuk menjaga transparansi dan integritas Pemilu 2029," pungkasnya.
(dir/dir)











































