Kabupaten Cirebon menjadi sorotan setelah kembali masuk ke dalam zona merah kerawanan pemilu, menurut indeks yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Berdasarkan sejumlah indikator, Kabupaten Cirebon menduduki peringkat keempat daerah rawan pemilu di Jawa Barat dan peringkat ke-26 secara nasional.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, mengungkapkan bahwa situasi ini membutuhkan perhatian serius. "Kabupaten Cirebon berada di peringkat ke-26 secara nasional dalam indeks kerawanan pemilu, dan ini termasuk cukup tinggi," ujar Maryam, Jumat (11/10/2024).
Indeks kerawanan ini disusun berdasarkan data dari Pilkada 2018, Pemilu 2019, hingga Pemilu 2024. Menanggapi hasil ini, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah melakukan pemetaan untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maryam, kerawanan pemilu di Kabupaten Cirebon teridentifikasi pada tiga tahap penting, yaitu pencalonan, kampanye, serta proses penghitungan dan pemungutan suara.
"Ini adalah sinyal peringatan bagi kami untuk memperkuat upaya mitigasi. Kami sudah melakukan berbagai langkah pencegahan sejak tahap pencalonan," katanya.
Tahap pencalonan dilaporkan telah berlangsung dengan aman. Saat ini, fokus Bawaslu adalah mengawal masa kampanye agar tetap kondusif.
"Kami berharap, pemungutan dan penghitungan suara juga akan berjalan aman," tambah Maryam.
Selama masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Cirebon menghadapi sejumlah tantangan, termasuk menjaga netralitas ASN, penyelenggara pemilu, dan aparat desa. Pada Pilkada 2018, seorang ASN terbukti bersalah karena secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu pasangan calon dan telah dikenai sanksi hukum. Selain itu, pernah terjadi insiden kerusuhan dan perusakan kantor Panwaslu.
"Pelanggaran administrasi juga pernah terjadi pada pemilu 2024, di mana hasil suara partai politik bergeser, misalnya suara tinggi PDIP bergeser ke Hanura. Ini tentu menjadi perhatian serius," jelasnya.
Bawaslu juga memberikan perhatian khusus pada kerawanan di tingkat kecamatan. Misalnya, pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Dukupuntang pernah mengalami intimidasi, dan di Kecamatan Waled serta Greged, terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat insiden di TPS.
(iqk/iqk)