Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva'i menekankan, pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu guna mencegah potensi konflik yang dapat muncul saat pelaksanaan Pilbup Cirebon 2024.
Hal ini disampaikannya, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Potensi Perselisihan Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon di Hotel Apita, Kamis (3/10/2024).
Menurut Hilmy, kerjasama erat antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan lancar dan minim konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, badan adhoc, hingga bawaslu dan pemda, bisa saling mendukung dalam setiap tahapan pemilu, sehingga potensi konflik bisa diminimalisir," ujar Hilmy.
Ia juga mengapresiasi situasi Pilkada Cirebon hingga saat ini berjalan kondusif, tanpa adanya gangguan berarti sejak pendaftaran calon.
"Dari pendaftaran hingga sekarang, proses Pilkada di Kabupaten Cirebon berjalan lancar. Ini adalah salah satu tanda bahwa persiapan kita sudah baik," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menekankan, bahwa bimtek ini merupakan bagian dari strategi KPU untuk mengantisipasi berbagai potensi sengketa, khususnya yang berkaitan dengan aspek administratif dan kode etik.
"Kami berfokus pada aspek administratif dan kode etik, karena jika hal-hal ini tidak ditangani dengan baik, bisa menimbulkan masalah," jelasnya.
Esya juga menyoroti pentingnya netralitas penyelenggara dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada. "Netralitas adalah kunci utama agar Pilkada berjalan adil dan lancar, dan ini yang kami soroti bersama," tambahnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, turut hadir dalam acara tersebut. Dia memberi pemahaman mendalam terkait regulasi pemilu. Dia menyebut memahami aturan diperlukan oleh seluruh penyelenggara.
"Pemahaman mendalam tentang regulasi sangat penting agar penyelenggara pemilu bisa bertindak cepat dan tepat jika terjadi pelanggaran," jelas Aneu.
(mso/mso)