Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan jadwal tiga kali debat dalam periode kampanye sepanjang 25 September-23 November 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan debat Pilgub Jabar akan berlangsung pada bulan November.
"Untuk debat kandidat kami sudah putuskan di tanggal 11, 17, dan 23 November 2024. Debat rencananya akan dilangsungkan Bogor, Bandung, dan Cirebon," kata Hedi pada detikJabar, Rabu (2/10/2024).
Sementara untuk kampanye akbar atau kampanye rapat umum, empat pasangan calon peserta Pilgub Jabar 2024 telah mengajukan lokasi dan waktu yang diinginkan pada KPU. Hal ini tertulis berdasarkan Surat Keputusan (SK) 46/2024 yang diterbitkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing paslon mendapatkan dua kali kesempatan melakukan kampanye akbar atau rapat umum Pilgub Jabar 2024. Pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina melakukan kampanye akbar di Kota Tasikmalaya pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 17 November 2024.
Lalu pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di Kabupaten Pangandaran pada 10 November 2024 dan Kota Bandung pada 16 November 2024. Kemudian pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie di Kota Bandung pada 10 November 2024, serta Kota Bekasi pada 23 November 2024.
Terakhir, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan diperkenankan melakukan kampanye akbar di Kabupaten Indramayu pada 20 November 2024 dan Kabupaten Bogor pada 23 November 2024.
"Namun Paslon 4, berencana mengubah jadwal kampanye kedua jadi tanggal 22 November. Tapi tempat masih di Bogor," ucap Hedi.
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni mengatakan pihaknya belum menentukan baik detail muatan tema debat, ataupun detail pelaksanaan kampanye akbar. Katanya, rapat detail akan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Insyaallah di November. Untuk tempat kami belum memastikan di mana, hanya kami memikirkan bagaimana Jawa Barat ini luas. Terdiri dari tiga geografis besar, kami memutuskan dibagi tiga zona," kata Ummi di Kantor KPU Jabar.
Soal pengaturan pembatasan dana kampanye, Ummi menerangkan bahwa aturannya tertuang dalam SK KPU Jabar 39/2024. Masing-masing calon maksimal mengeluarkan anggaran sebesar Rp150 miliar.
Demikian pula terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), juga sudah ditentukan melalui SK sesuai regulasi di masing-masing 27 kota atau kabupaten. "Titik sudah ditentukan dan di SK-kan. Kami sudah berikan ke Bawaslu dan paslon, meliputi di 27 kabupaten/kota, karena kami menunggu titik kampanye dari teman-teman (KPU) 27 kabupaten atau kota. Terkait aturan boleh atau tidak dipasang untuk APK," imbuhnya.
Ummi juga mengatakan KPU mengizinkan para pasangan calon untuk melakukan kampanye di tempat pendidikan, namun dengan syarat tertentu. "Kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan, dengan syarat tidak bawa alat peraga dan mendapat izin dari pemilik tempat lembaga pendidikan," sambung Ummi.
(aau/sud)