Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra telah mendaftar ke KPU pada hari terakhir untuk maju Pilbup Ciamis 2024, Kamis (29/8/2024). Herdiat-Yana merupakan satu-satunya pasangan calon yang mendaftar.
Keduanya diusung dan didukung 18 partai politik di Ciamis ini diantar ribuan orang dari parpol, relawan hingga masyarakat. Pasangan petahana ini dipastikan akan melawan kotak kosong.
KPU Ciamis memperpanjang masa pendaftaran Pilbup Ciamis 2024. Sebelumya, pada masa pendaftaran dari tanggal 27-29 Agustus 2024, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar yakni Herdiat-Yana. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 2,3 dan 4 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sampai hari kemarin, Kamis (5/9/2024), KPU Ciamis memastikan perhelatan Pilbup Ciamis 2024 hanya diikuti oleh satu bakal pasangan calon (Bapaslon). Setelah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, sampai Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Ciamis.
Artinya, pasangan calon yang hanya satu-satunya ini akan melawan kotak kosong. Pada surat suara Pilbup Ciamis, nantinya hanya ada 1 gambar pasangan calon dan kolom kotak kosong.
"Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari, sampai Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang datang mendaftar. Dengan demikian hanya ada 1 bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D Putra," ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani.
Oong pun memastikan berkas persyaratan administrasi yang telah dilakukan penelitian, hasilnya menyatakan telah memenuhi syarat. "Untuk tahapan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024 melakukan penetapan pasangan calon. Tapi sebelumnya ada agenda tanggapan dan klarifikasi tanggapan masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Oong pun menjelaskan KPU Ciamis berupaya mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Nantinya masyarakat sendiri yang menentukan memilih pasangan calon atau kotak kosong.
Oong pun menegaskan, dalam tahapan kampanye, jadwal kampanye berlaku untuk pasangan calon. Sedangkan kotak kosong tidak memiliki tim kampanye.
"Maksud kampanye itu mengajak meyakinkan seseorang untuk memilih dengan adanya visi misi dan citra diri. Kalau kotak kosong visi misinya ada atau tidak. Citra dirinya apa. Inti kampanye, adalah proses meyakinkan seseorang untuk memilih," tegasnya.
KPU Ciamis pun akan tetap melakukan tahapan sesuai regulasi. Meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Ciamis.
Pertama dalam surat suara, Oong menyebut, tidak akan ada pengundian nomor di surat suara. Dalam surat suara yang ada hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong. Pemilihan seperti biasa dengan cara dicoblos.
"Tinggal pemilihan tata letaknya, apakah calon ingin di sebelah kiri atau sebelah kanan. Kalau pilih sebelah kiri, maka di kanan kotak kosong dan begitu juga sebaliknya," ujar Oong.
Terkait dengan debat, dalam skema satu pasangan calon hanya penyampaian visi misi yang disusun pasangan calon. Namun untuk teknisnya, KPU Ciamis masih menunggu aturan PKPU yang akan disampaikan kemudian.
"Untuk penyampaian visi misi, apakah ada pendalaman atau seperti apa kami menunggu regulasi," ungkapnya.
Oong juga menjelaskan, untuk jadwal kampanye dari tanggal 25 sampai dengan H-3 pelaksanaan pemilihan Pilbup Ciamis. Pelaksanaan kampanye untuk satu pasang calon tersebut dilaksanakan full sesuai tahapan layaknya dengan beberapa calon.
"Kami mungkin akan menjadwalkan di mana saja, di titik mana saja termasuk juga pemasangan APK supaya tertib dan aman," ucapnya.
Oong mengakui, banyak pihak yang bertanya terkait dengan apabila kotak kosong yang menang. Apabila itu terjadi, maka tidak akan ada Pilkada susulan atau lanjutan. Sedangkan untuk jabatan bupati akan diisi oleh penjabat selama 5 tahun ke depan menunggu Pilkada serentak selanjutnya.
"Syaratnya sama, dinyatakan pemenang apabila 50 persen + 1 dari suara sah, bukan dari data pemilih tetap," tuturnya.
Pengamat Politik yang juga Dosen Ilmu Politik Fisip Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis Agus Dedi menilai, kondisi ini terjadi karena partai politik di Ciamis kurang bagus dalam kaderisasi. Partai politik di Ciamis tidak bisa memunculkan calon dari kadernya masing-masing.
"Cuma yang jadi persoalan kenapa cuma Herdiat-Yana saja yang maju. Bukan berarti masyarakat menganggap bahwa Herdiat Yana berhasil, tapi lebih kepada partai politiknya. Saya lebih ke arah sana," jelas Agus.
Menurut Agus, dengan kondisi seperti ini, masyarakat menjadi tidak punya pilihan. Ketika Pemilu sebelumnya berlangsung, masyarakat disuruh memilih legislatif, namun ketika sudah diberikan amanah tapi tidak siap.
Dalam Pilbup Ciamis kali ini, Herdiat-Yana diusung dan didukung oleh 18 partai politik. Terdiri dari 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Ciamis dengan total 50 kursi, yakni PDIP, PAN, PKS, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem dan PBB.
Serta 8 partai non parlemen, yakni Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Ummat, PKN dan PSI.
Diketahui, pasangan Herdiat-Yana sebelumnya adalah Bupati dan wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024. Pasangan ini diusung oleh 6 partai, yakni Gerindra, PKS, PAN, PBB, Demokrat dan NasDem. Pada periode sebelumnya Herdiat-Yana memperoleh 415.767 suara atau 59,59 persen.
Mengalahkan pasangan petahana Iing Syam Arifin dan Oih Burhanudin yang memperoleh 281.947 suara atau 40,41 persen. Dengan selisih hampir 20 persen ini, maka KPU Ciamis menetapkan pasangan Herdiat-Yana sebagai pemenang pada Pilbup periode lalu.
(aau/dir)