KPU Pastikan Herdiat-Yana Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis

Jawa Barat

Kenali Kandidat

KPU Pastikan Herdiat-Yana Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilbup Ciamis

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 05 Sep 2024 08:28 WIB
KPU Ciamis umumkan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti perhelatan Pilbup Ciamis.
KPU Ciamis umumkan hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti perhelatan Pilbup Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

KPU Ciamis memastikan perhelatan Pilbup Ciamis 2024 hanya diikuti oleh satu bakal pasangan calon (Bapaslon). Setelah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, sampai Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bapaslon yang mendaftar ke KPU Ciamis.

Artinya, pasangan calon yang hanya satu-satunya ini akan melawan kotak kosong. Pada surat suara Pilbup Ciamis, nantinya hanya ada 1 gambar pasangan calon dan kolom kotak kosong.

"Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari, sampai Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang datang mendaftar. Dengan demikian hanya ada 1 bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ciamis yaitu Herdiat Sunarya dan Yana D Putra," ujar Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU Ciamis menyebut, pasangan Herdiat-Yana diusulkan oleh 15 partai politik berdasar pada Silonkada. Yakni PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, buruh, gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP dan Ummat.

Oong pun memastikan berkas persyaratan administrasi yang telah dilakukan penelitian, hasilnya menyatakan telah memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

"Untuk tahapan selanjutnya pada tanggal 22 September 2024 melakukan penetapan pasangan calon. Tapi sebelumnya ada agenda tanggapan dan klarifikasi tanggapan masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, Oong pun menjelaskan KPU Ciamis berupaya mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya. Nantinya masyarakat sendiri yang menentukan memilih pasangan calon atau kotak kosong.

Oong pun menegaskan, dalam tahapan kampanye, jadwal kampanye berlaku untuk pasangan calon. Sedangkan kotak kosong tidak memiliki tim kampanye.

"Maksud kampanye itu mengajak meyakinkan seseorang untuk memilih dengan adanya visi misi dan citra diri. Kalau kotak kosong visi misinya ada atau tidak. Citra dirinya apa. Inti kampanye, adalah proses meyakinkan seseorang untuk memilih," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis Fanny Dwiriantini menjelaskan, Bawaslu Ciamis telah mengikuti dan mengawasi berbagai tahapan Pilkada Ciamis yang telah dilakukan KPU. Bawaslu Ciamis pun menyakini prosedur yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur yang ada dalam PKPU.

Menanggapi hanya ada 1 bakal pasangan calon yang mendaftar atau lawan kotak kosong, menurut Fanny fenomena tersebut sudah menasional. Namun saja untuk di Jawa Barat, hanya Ciamis saja yang punya satu bakal pasangan calon.

"Untuk regulasi yang lebih spesifik mengenai kotak kosong ini belum keluar, kami masih menunggu. Kami sebagai pengawas akan mengikuti prosedur. Kita menunggu PKPU yang keluar terkait kampanye itu kan belum ada belum diatur. Nanti akan tunggu apa yang tersurat terkait kampanye pasangan calon yang ada satu. Kita tunggu regulasinya. Nanti akan diikuti Perbawaslu terkait proses kita mengawasinya batasannya sampai di mana," pungkasnya.

(yum/yum)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads