Herdiat-Yana Tetap Jadi 'Jagoan Tanpa Lawan' di Ciamis

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Round-Up

Herdiat-Yana Tetap Jadi 'Jagoan Tanpa Lawan' di Ciamis

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 05 Sep 2024 09:30 WIB
Bapaslon tunggal di Pilkada Ciamis Herdiat-Yana
Bapaslon tunggal di Pilkada Ciamis Herdiat-Yana. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Pemilihan Bupati (Pilbup) Ciamis 2024 akan menghadapi situasi yang tidak biasa. Hingga hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9/2024), pilbup akan diikuti oleh pasangan calon Herdiat-Yana melawan kotak kosong.

Tidak ada partai politik baru yang muncul untuk mendaftarkan pasangan calon baru ke KPU Ciamis. Muharam Kurnia Drajat, Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada bakal calon yang datang untuk mendaftar atau berkonsultasi dengan KPU.

"Sampai sekarang itu belum ada pasangan bakal calon yang mau konsultasi ke kita mau daftar. Atau gabungan partai politik yang kemarin mendaftarkan pasangan calon, tidak ada yang menyatakan mau mencabut dukungan dan mengusulkan calon baru. Tidak ada," ujar Muharam saat ditemui di kantor KPU Ciamis, Rabu (4/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurtnya, perpanjangan pendaftaran yang dilakukan hanya diperuntukkan bagi pasangan calon baru dan tidak untuk penambahan dukungan partai.

"Kemarin sempat dari koalisi yang kemarin daftar ada permintaan kita penambahan partai pengusung. Itu tidak bisa. Kalau menambahkan partai pendukung kemarin sudah tidak bisa, itu aturannya seperti itu. Perpanjangan ini hanya untuk pendaftaran calon yang baru untuk mengantisipasi kalau tunggal. Bukan berarti nambah dukungan dari partai ke yang sudah daftar. Kemarin kita tolak permintaan karena aturannya tidak bisa," tegas Muharam.

ADVERTISEMENT

Menurut Muharam, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena di Pilbup Ciamis hanya ada satu calon. Kemudian ada dua partai yakni Hanura dan PSI yang tidak mengunggah dukungan ke Silonkada. Meskipun, dua parpol itu tidak memenuhi syarat untuk mendaftarkan calon.

"Jumlah suara sah dua partai itu 4.761, sedangkan minimal pencalonan 55.555 suara. Jadi masih jauh," jelas Muharam.

Jika ada upaya untuk mendaftarkan pasangan calon baru, partai yang ada dalam koalisi harus ada yang keluar, terutama dari parlemen.

"Tapi sampai sekarang tidak ada. Kami juga belum menerima surat untuk pemberitahuan pendaftaran karena diminta seperti itu. Kalau ada yang mencalonkan dipersiapkan terakhir Silonkada, adminnya nanti persyaratannya siap atau tidak," ungkapnya.

KPU Ciamis tetap membuka perpanjangan pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB hari ini, dengan persiapan tempat untuk kemungkinan pendaftaran mendekati batas waktu.

Muharam juga menjelaskan soal keberadaan relawan kotak kosong, hal itu menurutnya tidak diatur dalam aturan PKPU dan undang-undang lainnya.

"Yang tidak diperbolehkan itu menghalang-halangi pemilih datang ke TPS itu sudah pidana. Hal itu dianggap bertujuan untuk menggagalkan pilkada. Itu urusannya di Bawaslu," pungkasnya.

(sya/orb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads