Soal Data Ganda Jelang Pilkada, KPU Jabar: Sudah Jauh Berkurang

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Soal Data Ganda Jelang Pilkada, KPU Jabar: Sudah Jauh Berkurang

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 05 Sep 2024 21:45 WIB
Ilustrasi KPU Jabar
Ilustrasi KPU Jabar (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menargetkan kesesuaian data pemilih Pilkada 2024 sebelum 22 September. Sekedar diketahui, pada tanggal ini selain bertepatan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dan pasangan calon yang bakal dipilih.

Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan bahwa data ganda telah jauh berkurang dari pada temuan sebelumnya. Adapun temuan Bawaslu soal ketidak sesuaian data pemilih Pilkada 2024, Ummi mengaku akan meminta data untuk ditindak lanjuti kembali.

"Tadi pagi rekan-rekan Kabupaten/Kota sudah kita kumpulkan karena ingin nol-kan data ganda. Pagi ini kami dengan 27 daerah se-Jabar kumpul dan data ganda itu sudah jauh berkurang. Awalnya ada 12.000 sekian, sekarang sudah nggak, tapi saya nggak pegang datanya ya. Kalau temuan Bawaslu pasti kami terima dan kami lakukan pengecekan, kami akan minta datanya. Sebelum tanggal 22 harus beres, optimis karena tanggal itu juga penetapan DPT jadi harus beres," kata Ummi, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar diketahui, Bawaslu Jabar menemukan ketidak sesuaian data dalam pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Masih ada Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk dalam DPS. Serta beberapa data pemilih Memenuhi Syarat (MS) belum masuk dalam DPS.

Sementara itu dihubungi terpisah, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan akan meminta data dari Bawaslu. Fakta otentik temuan di lapangan, kata Ahmad, perlu disampaikan kepada KPU untuk memungkinkan pengecekan di waktu yang tidak lama ini.

ADVERTISEMENT

"Data harus didukung dengan fakta otentik, yang tidak bisa dibohongin. Bawaslu dapat data itu dari mana? Kalau dari sisi pengawasan yang diawali dari tingkat kelurahan atau desa, kemudian tingkat kecamatan, sampai dengan seluruh Kota, sesungguhnya semua juga sudah ditindaklanjuti. Hanya saja kita juga data yang diberikan itu kan tidak disertai dengan bukti otentiknya, dengan KTP misalnya," ucap Ahmad.

"Misalnya yang meninggal itu menghapusnya kan hanya dua cara, yang pertama penghapusan melalui adanya surat kematian atau surat keterangan dari kelurahan atau desa. Kita tidak bisa menghapus itu. Lalu misalnya data terkait dengan yang ganda. Data ganda ini kami juga sedang mengerjakan karena itu tidak mudah harus dicek satu-satu," sambungnya.

Ahmad mengaku tim KPU Jabar di 27 wilayah Kabupaten dan Kota telah melakukan segala upaya untuk menekan pemilih ganda tersebut. Ahmad menceritakan skemanya, misalnya warga ada di luar provinsi, maka petugas di Bandung dan petugas kota di provinsi lain itu juga kan harus mencari orang tersebut.

Cek lapangan, kata Ahmad, harus disertai dengan bukti otentik baik itu KTP elektronik yang difoto, maupun kartu keluarganya, atau identitas kependudukan digital (IKD). KPU juga mengaku sudah menindak lanjuti adanya perbedaan data untuk pemilih anggota TNI dan Polri.

"Ini kan kita harus tahu dia masuknya kapan. Kemudian KTA-nya, jadi sebenarnya prosesnya dari awal itu sudah kita tindak lanjuti. Tetapi dengan adanya data yang baru, itu yang kami ketahui. By name, by address, dan bukti otentik lainnya," ucap Ahmad.

Meski begitu, KPU Jabar memastikan akan menindak lanjuti temuan Bawaslu dengan bukti otentik yang disertakan. Ahmad mempercayakan bahwa pendataan tersebut dapat selesai di tingkatan Kabupaten/Kota.

Hanya saja, memang Ahmad mengaku perlu waktu dalam kesesuaian data itu. Mengingat pasti perbedaan data, terutama pada tingkatan kecamatan sebab data yang bersifat dinamis.

"Misalnya ternyata tiba-tiba ada yang pindah, gimana? Ada yang pindah domisili. Maka tentu yang harus kita cek adalah dia pindah ke mana dan apakah di daerah tujuannya sudah diterima atau belum, masuk di DPS atau tidak. Nah, kalau masuk di DPS, di kita, itu kita coret," ucapnya.

"Maka kami pada kesempatan kali ini, ada acara rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan itu kita cek. Hari ini akan kita cek satu-satu. Kalau ada yang belum ditindakl anjuti, ada yang sudah, ya tentu nanti KPU Kabupaten Kota akan memberikan semacam surat balasannya," imbuh dia.




(aau/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads