Infografis: Daftar Kopi dan Suplemen Berbahaya Temuan BPOM 2026

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Mei 2026 11:25 WIB
Infografis Waspada Kopi dan Suplemen Berbahaya. (Visual infografis dioalah menggunakan NotebookLM)
Bandung -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan terbaru mengenai 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) berbahaya yang beredar luas di tengah masyarakat. Produk-produk yang mencakup kopi, suplemen, hingga obat pegal linu ini terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berisiko bagi kesehatan.

Berdasarkan pengawasan intensif periode Maret 2026, BPOM mengidentifikasi penggunaan produk-produk ini tanpa pengawasan medis dapat memicu penyakit kritis seperti stroke, gagal ginjal, hingga risiko kematian mendadak. Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikHealth (baca selengkapnya di sini), Jumat (22/5/2026).

Kandungan Kimia Berbahaya dan Dampak Kesehatan

BPOM merinci jenis zat kimia yang ditemukan dalam produk herbal tersebut serta konsekuensi medis bagi penggunanya.

  • Produk Stamina Pria: Sebanyak 13 merek ditemukan mengandung zat kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.
  • Risiko Obat Keras: Kandungan sildenafil dan tadalafil merupakan golongan obat keras untuk disfungsi ereksi yang penyalahgunaannya dapat menyebabkan gangguan jantung dan stroke.
  • Produk Pegal Linu: Enam produk ditemukan mengandung kombinasi zat deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, hingga kafein.
  • Produk Lainnya: Ditemukan pula siproheptadin pada produk penggemuk badan, serta klorfeniramin maleat dan mikonazol pada produk pereda gatal yang berisiko merusak fungsi hati.

"Penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon," jelas pihak BPOM dalam keterangan resminya.

Status Izin Edar dan Identitas Produsen Fiktif

Temuan ini menyingkap upaya manipulasi administratif yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha untuk mengelabui konsumen.

  • Statistik Perizinan: Dari 22 produk, hanya 10 produk yang sempat memiliki Nomor Izin Edar (NIE), sementara 12 lainnya tidak berizin atau menggunakan nomor fiktif.
  • Modus Operandi: Banyak produk diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi untuk menghindari tanggung jawab hukum.

"Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Ilustrasi minum kopi. (Foto: iStock)

Ancaman Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha

BPOM memastikan akan menindak tegas produsen dan distributor yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal.

  • Landasan Hukum: Pelanggaran ini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda materiil hingga Rp 5 miliar.
  • Langkah Lanjut: Saat ini BPOM tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap jalur distribusi produk-produk berbahaya tersebut.



Simak Video "Video: 5 Daerah dengan Pangan TIE, Kedaluwarsa, dan Rusak Terbesar"


(bbp/bbp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork