Daftar 15 Obat Berbahaya Temuan BPOM, Picu Serangan Jantung-Stroke

Daftar 15 Obat Berbahaya Temuan BPOM, Picu Serangan Jantung-Stroke

Nafilah Sri Sagita K - detikJabar
Sabtu, 19 Jul 2025 06:00 WIB
man hand holding his nutritional supplemets, healthy lifestyle background.
Ilustrasi obat berbahaya (Foto: iStock)
Bandung -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan belasan obat bahan alam (OBA) berbahaya karena dicampur bahan kimia obat sepanjang Juni 2025. Obat-obatan ini berisiko memicu masalah kesehatan pada jantung, hingga gangguan ginjal.

Dikutip dari detikhealth, BPOM RI melakukan pengujian kandungan 15 obat tradisional berbahaya tersebut di laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk ini didominasi kandungan sildenafil sitrat.

Sildenafil sitrat merupakan zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi. Daftar produk-produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan bulan Juni 2025 adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Bubalus: mengandung nortadalafil, nomor izin edar sudah dibatalkan.
  2. Linzi Don Mai Dan: mengandung klorfeniramin maleat, produk diedarkan secara ilegal.
  3. Sultan: produk mengandung deksametason dan parasetamol, dijual secara ilegal serta mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  4. Raja jahanam: mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal, dan nomor izin edar fiktif.
  5. Kapsul tradisional spontan: mengandung parasetamol, ilegal, dengan nomor izin edar fiktif.
  6. Daun mujarab: mengandung natrium diklofenak, ilegal, serta nomor izin edar fiktif.
  7. Pusaka Dayak X-tra Strong: mengandung sildenafil sitrat, produk dinyatakan ilegal.
  8. New Gali-gali: produk mengandung sildenafil sitrat, ilegal, dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  9. New Urat Kuda Formula Plus: mengandung sildenafil sitrat dan produk dipastikan ilegal.
  10. Sari Daun Kelor: mengandung parasetamol, dan produk ilegal.
  11. Slim Ty: mengandung sibutramin HCI, produk juga dipastikan ilegal.
  12. Kopi cleng: produk dioplos oleh kandungan sildenafil sitrat, juga dipastikan ilegal.
  13. Kopi Arab Platinum: mengandung sildenafil sitrat dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  14. Madu Kuat: mengandung sildenafil sitrat serta tadalafil. Produk juga dinyatakan ilegal dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2: produk ilegal, nomor izin edar fiktif, serta positif mengandung kafein dan parasetamol.

Bahaya Obat Herbal yang 'Dioplos'

Obat yang sengaja 'dioplos' bahan kimia obat demi efek yang lebih terasa, bisa memicu masalah serius. Pasalnya, kandungan obat keras tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Sederet dampak yang bisa muncul saat mengonsumsi obat tradisional 'oplosan' bahan kimia obat meliputi:

ADVERTISEMENT
  • nyeri dada
  • jantung berdebar
  • penurunan tekanan darah drastis
  • stroke
  • serangan jantung.

Risikonya tentu meningkat pada mereka yang sudah memiliki riwayat penyakit tersebut atau kelompok orang dengan kebiasaan konsumsi obat tertentu.

"Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen," beber Taruna dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Taruna mewanti-wanti masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih obat tradisional yang beredar lantaran 'modus' penjualan semakin bervariasi. Mulai dari produk yang dijual secara online hingga jalur distribusi tersembunyi.

Utamanya bagi suplemen yang diyakini bisa mendongkrak stamina pria. Selain itu, adapula obat herbal yang diklaim ampuh untuk menurunkan berat badan, padahal efek yang terjadi secara instan membahayakan organ tubuh.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas," tutup Taruna.

Artikel ini telah tayang di detikHealth

(naf/yum)


Hide Ads