Pemerintah kembali memperbarui kebijakan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Informasi terbaru ini disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) melalui unggahan resmi di media sosial pada awal tahun.
Perubahan ini mencakup kriteria penerima, sistem penentuan berbasis desil, hingga jadwal pencairan bansos tahap kedua yang mulai berlangsung pada April 2026. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami posisi mereka dalam sistem bansos serta memastikan data yang dimiliki sudah sesuai.
DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos 2026
Penentuan penerima bansos pada tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menjadi basis utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran.
Di dalam DTSEN, seluruh penduduk Indonesia dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan menggunakan sistem desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1: 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah
Desil 10: 10 persen masyarakat paling sejahtera
Dengan sistem ini, bantuan sosial diprioritaskan untuk masyarakat pada desil paling bawah terlebih dahulu.
DTSEN juga bersifat dinamis, artinya data dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi hal penting agar penyaluran bansos tetap akurat.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
(tya/tey)