Pemerintah kembali memperbarui kebijakan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Informasi terbaru ini disampaikan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) melalui unggahan resmi di media sosial pada awal tahun.
Perubahan ini mencakup kriteria penerima, sistem penentuan berbasis desil, hingga jadwal pencairan bansos tahap kedua yang mulai berlangsung pada April 2026. Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami posisi mereka dalam sistem bansos serta memastikan data yang dimiliki sudah sesuai.
DTSEN Jadi Acuan Penyaluran Bansos 2026
Penentuan penerima bansos pada tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini menjadi basis utama pemerintah dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam DTSEN, seluruh penduduk Indonesia dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan menggunakan sistem desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1: 10 persen masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah
ADVERTISEMENTDesil 10: 10 persen masyarakat paling sejahtera
Dengan sistem ini, bantuan sosial diprioritaskan untuk masyarakat pada desil paling bawah terlebih dahulu.
DTSEN juga bersifat dinamis, artinya data dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi hal penting agar penyaluran bansos tetap akurat.
Ilustrasi bansos Foto: Grandyos Zafna/detikcom |
Apa Itu Desil dalam Penentuan Bansos?
Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi. Penilaian ini tidak hanya dilihat dari penghasilan, tetapi juga mencakup:
Kepemilikan aset
Kondisi rumah
Tingkat pendidikan
Jenis pekerjaan
Jumlah anggota keluarga
Semakin baik kondisi ekonomi suatu keluarga, maka posisinya akan berada di desil atas. Sebaliknya, keluarga dengan keterbatasan ekonomi akan masuk dalam desil bawah.
Berikut kategori desil bansos:
Desil 1: Miskin ekstrem
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah ke bawah
Desil 6-10: Menengah hingga mampu
Secara umum, desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bansos.
Kriteria Penerima Bansos 2026
Berdasarkan pembaruan dari Pusdatin Kesos, berikut kriteria penerima bansos tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Menyasar desil 1 hingga 4
Kuota sekitar 10 juta keluarga
Diprioritaskan bagi kelompok desil paling bawah
2. Bantuan Sembako (BPNT)
Menjangkau desil 1 hingga 5
Kuota sekitar 18,2 juta keluarga
Prioritas tetap pada kelompok rentan
3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Menyasar desil 1 hingga 5
Kuota mencapai 96,8 juta jiwa
Perlu dipahami bahwa tidak semua masyarakat dalam rentang desil tersebut otomatis menerima bansos. Hal ini karena kuota terbatas dan seleksi tetap dilakukan berdasarkan prioritas kebutuhan.
Ke depan, pemerintah juga akan mempersempit sasaran bantuan secara bertahap, misalnya:
PKH difokuskan ke desil 1
Sembako ke desil 1-2
PBI JKN ke desil 1-4
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024. Foto: (Dok: Arsip Kemendikbud) |
Jadwal Pencairan Bansos April 2026
Penyaluran bansos tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026 mulai dicairkan sejak pekan kedua April.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa percepatan pencairan tahun ini didukung oleh sistem pembaruan data yang lebih cepat.
"Saat ini setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini (cair) dimulai pekan kedua April," ujarnya.
Sejumlah laporan menyebutkan pencairan mulai terlihat pada kisaran 11 hingga 15 April 2026. Namun, distribusi tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Perbedaan waktu pencairan dipengaruhi oleh:
Kesiapan data daerah
Proses administrasi
Mekanisme penyaluran
Sistem distribusi bank atau kantor pos
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bansos dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya:
Bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia
PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening bank
Jumlah Penerima Bansos Tahap 2
Pada tahap kedua tahun 2026, jumlah penerima bansos diperkirakan mencapai sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program yang disalurkan meliputi:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kedua program ini menjadi fokus pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat rentan.
Cara Cek Status Bansos dan Desil
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos sekaligus posisi desil secara mandiri melalui:
1. Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi
Login menggunakan NIK
Pilih menu "Cek Bansos"
Masukkan data dan klik "Cari Data"
2. Website Resmi Kemensos
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK dan kode captcha
Klik "Cari Data"
Hasil pencarian akan menampilkan jenis bantuan yang diterima serta posisi desil keluarga.
Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui fitur "Usul Sanggah".
Cara Mengubah Data Desil
Perubahan data desil dapat dilakukan jika kondisi ekonomi yang tercatat tidak sesuai. Proses ini bisa dilakukan melalui:
Secara Online
Melalui aplikasi Cek Bansos
Pilih fitur "Usulkan Pembaruan"
Unggah dokumen pendukung
Secara Offline
Datang ke kantor desa atau dinas sosial
Bawa dokumen seperti KTP dan KK
Ajukan pembaruan data
Menunggu proses verifikasi lapangan
Perlu diingat, perubahan desil bisa naik, turun, atau tetap, tergantung hasil verifikasi.
Tahapan Penyaluran Bansos 2026
Penyaluran bansos tahun 2026 dibagi dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September
Tahap 4: Oktober - Desember
Untuk saat ini, pencairan yang sedang berlangsung adalah tahap kedua.
Pembaruan kriteria penerima bansos 2026 menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketepatan sasaran bantuan melalui sistem DTSEN dan pengelompokan desil.
Dengan pencairan yang mulai berlangsung sejak April 2026, masyarakat diharapkan aktif mengecek status bansos serta memastikan data yang dimiliki sudah sesuai.
Sistem yang semakin terintegrasi dan diperbarui secara berkala juga diharapkan mampu mempercepat distribusi bantuan serta mengurangi kesalahan data di lapangan.
Simak Video "Video: Mensos Ungkap 869 Ribu Peserta PBI-JK Sudah Aktif Lagi"
[Gambas:Video 20detik]
(tya/tey)


