Bulan Ramadhan merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Selama sebulan penuh, kaum muslimin menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa Ramadhan bahkan termasuk salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang memenuhi syarat.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit ditemukan fenomena seseorang yang berpuasa penuh selama Ramadhan, tetapi tidak melaksanakan sholat lima waktu. Pertanyaan pun muncul: bagaimana hukum puasa orang yang meninggalkan sholat? Apakah puasanya tetap sah? Ataukah ibadahnya menjadi sia-sia?
Sholat adalah Kewajiban yang Tidak Bisa Ditinggalkan
Dalam ajaran Islam, sholat memiliki kedudukan yang sangat agung. Ia merupakan tiang agama dan pembeda utama antara keimanan dan kekafiran. Kewajiban sholat lima waktu ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nisa ayat 103:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Latin: Innash-shalâta kânat 'alal-mu'minîna kitâbam mauqûtâ
Artinya: "Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin." (QS An-Nisa: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa sholat bukan sekadar ibadah tambahan, melainkan kewajiban yang memiliki waktu tertentu dan tidak boleh diabaikan.
Dalam sebuah hadits riwayat Shahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Yang membedakan seseorang di antara kalian dengan orang kafir adalah meninggalkan sholat."
Begitu pentingnya sholat, hingga amalan pertama yang akan dihisab di akhirat kelak adalah sholat. Jika sholatnya baik, maka amalan lain pun berpotensi baik. Sebaliknya, jika sholatnya rusak, maka amalan lainnya pun terancam tidak bernilai.
Hukum Puasa Tapi Tidak Sholat, Apakah Sah?
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat.
Mengutip dari buku Panduan Ramadan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Ruhyat Ahmad, terdapat dua pendapat besar dalam masalah ini.
1. Pendapat yang Menganggap Tidak Diterima
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat termasuk dalam kategori kafir. Pendapat ini dipegang oleh sejumlah sahabat Nabi dan diperkuat oleh dalil-dalil yang tegas.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menyatakan bahwa puasa orang yang meninggalkan sholat tidak diterima, karena meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran.
Dalilnya antara lain firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 11:
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ
Artinya: "Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama." (QS At-Taubah: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa menegakkan sholat menjadi syarat persaudaraan dalam Islam.
Dalam hadits lain disebutkan:
"Perjanjian antara kami dan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR An-Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Bahkan Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi'in masyhur, mengatakan bahwa para sahabat Nabi tidak menganggap suatu amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir selain sholat.
Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang benar-benar meninggalkan sholat secara total, maka puasanya tidak diterima karena syarat dasar keislamannya dipertanyakan.
2. Pendapat yang Menganggap Masih Sah Tapi Berdosa Besar
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas, namun masih meyakini kewajibannya, tetap dihukumi sebagai muslim. Dalam hal ini, puasanya secara fiqih tetap sah, tetapi ia menanggung dosa besar karena meninggalkan sholat.
Artinya, puasanya tidak batal secara hukum, tetapi nilai dan pahalanya bisa berkurang bahkan terancam tidak bernilai di sisi Allah.
Dengan kata lain, puasanya mungkin sah secara administratif ibadah, namun tidak sempurna dan terancam sia-sia dari sisi pahala.
Simak Video "Video Prabowo: Selamat Berpuasa, Mohon Maaf Lahir dan Batin"
(tya/tya)