Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Pada pekan ini, layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada Kamis, 25 Desember 2025, sehubungan dengan hari libur.
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung untuk periode 22, 23, 24, 26, dan 27 Desember 2025:
Bus SIM Keliling 1
- Senin, 22 Desember 2025: Pos Terpadu (Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung)
- Selasa, 23 Desember 2025: Batununggal (Jalan Batununggal Blok R6 No. 3, Bandung)
- Rabu, 24 Desember 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
- Kamis, 25 Desember 2025: Tidak Beroperasi
- Jumat, 26 Desember 2025: Pos Terpadu (Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung)
Bus SIM Keliling 2
- Senin, 22 Desember 2025: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur, Bandung)
- Selasa, 23 Desember 2025: Pos Terpadu (Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung)
- Rabu, 24 Desember 2025: Pos Terpadu (Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung)
- Kamis, 25 Desember 2025: Tidak Beroperasi
- Jumat, 26 Desember 2025: BPRKS (Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Pos Terpadu (Jalan Soekarno-Asia Afrika, Bandung)
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung berikut:
- d'Botanica Mall, Lantai LG OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung
Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa.
- Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
- SIM yang telah melewati masa berlaku hanya dapat diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin hingga Sabtu dibuka pukul 09.00-12.00 WIB.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta mencantumkan hasil pemeriksaan visus mata, sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Simak Video "Video Kericuhan di Tamansari Bandung: Gas Air Mata Menyasar Area Kampus"
(wip/dir)