Memasuki November 2025, pembahasan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuri perhatian para pekerja. Banyak yang berharap adanya pencairan lanjutan menjelang akhir tahun, terlebih setelah gelombang pertama BSU cair pada pertengahan tahun. Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status penyaluran BSU di bulan November ini.
Program BSU merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi di tengah kondisi yang terus berubah. Meski begitu, hingga kini masih banyak kabar simpang siur terkait jadwal pencairan terbaru, khususnya pada akhir tahun.
Tidak Ada Pencairan BSU Tahap Dua di November 2025
Kemnaker memastikan tidak ada pencairan BSU lanjutan pada November 2025. Bantuan tahun ini hanya disalurkan sekali pada periode Juni-Juli 2025, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Pernyataan ini juga untuk meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya BSU tahap dua. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan:
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media soal pengecekan tahap dua itu tidak betul," ujar Yassierli dikutip dari detikFinance, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait perluasan atau perpanjangan BSU.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Pada penyaluran sebelumnya, muncul kabar bahwa pencairan BSU dilakukan pada 5 Juni 2025. Namun Menaker Yassierli memastikan bahwa dana bantuan masuk ke rekening pekerja sebelum minggu kedua Juni.
"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli, Kamis (5/6/2025).
Jika mengacu pada kalender, pekan kedua Juni dimulai pada tanggal 9. Artinya, pencairan diperkirakan berlangsung antara 6-8 Juni 2025. Pencairan dilanjutkan hingga akhir Agustus 2025, mencakup sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Nominal BSU 2025
Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar:
Rp 300.000 per bulan
Disalurkan untuk dua bulan (Juni dan Juli)
Total bantuan Rp 600.000 dalam sekali pencairan
Bantuan ini dikirim ke rekening bank yang telah diverifikasi, terutama bank-bank Himbara.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah.
Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
Termasuk dalam 565 ribu guru honorer Kemendikdasmen dan Kemenag.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Kriteria ini dibuat agar bantuan tepat sasaran dan menjangkau pekerja berpendapatan rendah.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Kemnaker menyediakan beberapa metode untuk mengecek status penerima BSU. Berikut opsi lengkapnya:
1. Bertanya ke HRD Perusahaan
Cara paling mudah adalah menanyakan langsung kepada HRD mengenai status penerima BSU.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
Cek melalui situs resmi:
Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Gulir hingga menemukan menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email
Klik "Lanjutkan"
Masukkan nomor rekening bank Himbara
Tunggu verifikasi melalui email atau nomor telepon
3. Website BSU Kemnaker
Halaman ini sempat tidak dapat diakses (5 Juni 2025), namun jika aktif kembali, berikut langkahnya:
Kunjungi bantuan.kemnaker.go.id
Login atau buat akun bagi pengguna baru
Cek status-dengan keterangan:
Terdaftar
Ditetapkan
Tersalurkan
4. Aplikasi Pospay
Cara tambahan melalui aplikasi milik Pos Indonesia.
Unduh Pospay di Play Store/App Store
Daftar akun
Cek notifikasi BSU di aplikasi
Apakah BSU Akan Cair Lagi Tahun Ini?
Hingga November 2025, pemerintah belum berencana membuka BSU tahap lanjutan. Program tahun ini dianggap selesai dan seluruh dana telah didistribusikan.
Namun Kemnaker menyampaikan bahwa peluang adanya program serupa di masa depan tetap terbuka, bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta arahan Presiden.
Pekerja dianjurkan untuk selalu memperbarui data di BPJS Ketenagakerjaan dan akun resmi Kemnaker, sebagai langkah antisipatif apabila bantuan serupa kembali digulirkan.
Simak Video "Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya"
(tya/tey)