Masih Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu di Agustus 2025? Simak Update Lengkapnya!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Senin, 04 Agu 2025 08:03 WIB
Ilustrasi pencairan BSU Rp600 Ribu di Agustus 2025 (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Bandung -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada para pekerja yang memenuhi kriteria. Meskipun program ini sudah dimulai sejak akhir Juni lalu, penyaluran bantuan masih berlangsung hingga awal Agustus 2025, terutama bagi penerima yang belum sempat mencairkan dananya karena kendala teknis atau verifikasi data.

BSU tahun ini diberikan satu kali dengan nominal Rp600 ribu dan mencakup periode bulan Juni dan Juli 2025. Program ini menyasar pekerja formal dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan yang masih aktif terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur utama:

  • Langsung ke rekening bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

  • Melalui kantor pos bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Update Penyaluran BSU: Sudah 4 Batch Disalurkan

Hingga 16 Juli 2025, proses penyaluran BSU sudah memasuki batch keempat dengan rincian progres sebagai berikut:

  • Batch 1: 22,8%

  • Batch 2: 13,99%

  • Batch 3: 30,33%

  • Batch 4: 15,49%

Artinya, masih terdapat sejumlah penerima yang belum mendapatkan bantuan karena berbagai faktor, seperti kesalahan data, rekening tidak aktif, atau kendala teknis lainnya.

Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu

Apakah BSU Masih Cair di Bulan Agustus?

Ya, pencairan BSU Rp600 ribu masih berlanjut di awal Agustus 2025. Meski secara resmi program ini dirancang untuk dua bulan (Juni-Juli) namun proses distribusi dilakukan secara bertahap. Kemungkinan penyaluran masih ada hingga pertengahan Agustus, terutama untuk batch 5, 6, atau bahkan batch 7 jika diperlukan.

Jadwal perkiraan pencairan berikutnya:

  • Batch 5-6: Sekitar 25 Juli - 5 Agustus 2025

  • Batch 7 (jika dibuka): Pertengahan Agustus 2025

Namun jadwal ini bisa berbeda tergantung lokasi penerima, kesiapan bank penyalur, dan verifikasi data yang masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan BSU Rp600 ribu sudah mendekati tahap akhir. "Sudah hampir 100 persen. Tinggal beberapa yang gagal salur, itu kami lanjutkan melalui PT Pos," ujarnya saat mendampingi Wapres Gibran Rakabuming dalam kegiatan penyaluran BSU di Kantor Pos Mataram, NTB pada Jumat (1/8/2025).

Hingga 29 Juli 2025, BSU sudah tersalurkan ke 92,63% penerima di seluruh Indonesia. Untuk Sumatera Barat, capaian penyaluran bahkan sudah 95,33%!

Beliau juga menyampaikan bahwa penyaluran terus dikejar hingga tuntas, dengan dukungan berbagai pihak, termasuk PT Pos Indonesia yang membuka layanan di luar jam operasional.

Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Bagi pekerja yang belum menerima bantuan dan diarahkan untuk mencairkan lewat kantor pos, berikut syarat dokumen yang harus dibawa:

  • e-KTP

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • QR Code dari aplikasi PosPay (jika tersedia)

  • Jika tidak memiliki QR Code, pencairan tetap bisa dilakukan dengan verifikasi NIK secara manual.

Langkah pencairan BSU di Kantor Pos

  • Datang ke kantor pos terdekat.

  • Tunjukkan dokumen (e-KTP dan BPJS Ketenagakerjaan).

  • Jika ada, tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay.

  • Verifikasi data oleh petugas (manual jika tidak ada QR Code).

  • Petugas memotret e-KTP dan wajah penerima.

  • Tanda tangan daftar nominatif.

  • Dana Rp600 ribu diserahkan secara tunai.

Ilustrasi uang BSU Foto: Muhammad Ridho

Penyebab BSU Tidak Cair

Beberapa alasan bantuan belum diterima meskipun merasa memenuhi syarat antara lain:

  • Tidak memenuhi ketentuan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025.

  • Sudah mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.

  • Rekening bermasalah: ganda, tidak aktif, tidak sesuai NIK.

  • Verifikasi data belum selesai.

Namun bagi penerima yang tetap sah dan datanya valid, dana akan tetap disalurkan, baik melalui bank maupun kantor pos.




(tya/tey)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork