5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadan dan Dalilnya

5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadan dan Dalilnya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Sabtu, 01 Mar 2025 11:31 WIB
Ilustrasi Ramadhan 2025
Foto: dezgo.com
Bandung -

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjalankannya. Tak sekedar menahan haus dan lapar, di dalamnya juga terdapat hikmah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Namun, ada kalanya seorang Muslim tidak berada dalam kondisi yang ideal untuk menahan makan dan minum hingga menjelang malam. Untuk kelompok ini, ada keringanan khusus yang memperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa.

Berikut lima golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan berdasarkan pandangan ulama:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Orang Sakit

Para ulama sepakat bahwa sakit adalah alasan sah untuk tidak berpuasa, tetapi mereka memiliki perbedaan pandangan tentang jenis sakit yang membolehkan seseorang berbuka.

Ulama Hanafiyah menetapkan batasan bahwa sakit yang membolehkan tidak berpuasa adalah kondisi yang jika tetap berpuasa, bisa memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ulama Malikiyah menyebutkan bahwa tidak berpuasa diperbolehkan jika sakitnya bisa semakin parah berdasarkan diagnosis dokter atau pengalaman pribadi. Jika puasa berisiko menyebabkan kematian, maka berbuka menjadi hal yang wajib.

Berdasarkan pandangan ulama Syafi'iyah, tidak semua kondisi sakit menjadi syarat bolehnya seseorang berbuka. Sakit ringan yang tidak menimbulkan kesulitan besar terhadap penderitanya, tetap mengharuskan seseorang untuk berpuasa.

Sementara menurut ulama Hanabilah atau mazhab Hambali, tidak berpuasa diperbolehkan jika kegiatan puasa membuat penyakit semakin parah atau menghambat kesembuhan. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa demam saja sudah cukup menjadi alasan untuk berbuka.

Secara umum, ulama dari empat mazhab setuju jika puasa memperburuk kondisi kesehatan seseorang, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

2. Orang dalam Perjalanan (Musafir)

Perjalanan jauh bisa menjadi alasan untuk tidak berpuasa, tetapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah terkait jarak tempuh perjalanan dan kondisi orang yang bersangkutan.

β€’ Jarak tempuh minimal yang dikategorikan sebagai safar menurut mayoritas ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) adalah sekitar 77 km.

β€’ Jika seseorang merasa mampu berpuasa selama perjalanan, maka lebih baik tetap berpuasa. Namun, jika merasa lemah atau kepayahan, maka lebih baik berbuka.

Rasulullah pernah melihat seseorang pingsan karena berpuasa saat bepergian dan bersabda, "Tidak termasuk perbuatan baik kalian berpuasa dalam perjalanan" (HR. Muslim).

3. Lansia

Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan sebagai gantinya membayar fidyah alias memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:

"Dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaklah membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Namun, jika seorang lansia masih mampu berpuasa tanpa membahayakan kesehatannya, maka ia tetap diwajibkan berpuasa. Sehingga, kategori lansia yang boleh tidak berpuasa adalah mereka yang sudah lemah.

4. Ibu Hamil dan Menyusui

Ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika ada kekhawatiran terhadap kesehatan diri sendiri atau anaknya. Namun, ada perbedaan dalam konsekuensinya, berdasarkan kekhawatiran mana yang membuat ia tidak berpuasa.

Mazhab Hanafi dan Maliki menyebutkan bila seorang ibu khawatir terhadap dirinya sendiri atau anaknya, ia cukup mengqadha puasa yang ditinggalkan di waktu yang lain.

Sementara itu, dalam mazhab Syafi'i dan Hambali disebutkan bahwa bila seorang ibu hamil dan menyusui berbuka karena khawatir pada kesehatan anaknya, maka ia harus melakukan qadha puasa dan membayar fidyah.

Dengan demikian, ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa harus mengganti puasanya sesuai dengan kondisi yang menyebabkan mereka berbuka.

5. Pekerja Kasar

Orang yang bekerja berat seperti buruh bangunan, petani, atau pekerja tambang juga dapat memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa. Namun ada syaratnya, yakni pekerjaannya benar-benar menguras tenaga dan tidak bisa dihindari.

Selain itu, aturan lainnya terkait hal ini adalah pekerja kasar tersebut sebelumnya disarankan untuk mencari solusi terlebih dahulu sehingga ia bisa tetap berpuasa. Misalnya, bekerja di waktu yang lebih sejuk atau mengatur pola makan sahur.

Jika seorang pekerja kasar tetap bekerja dan berpuasa dan kondisi puasa tersebut menyebabkan bahaya atau risiko kesehatan, maka ia dierbolehkan untuk berbuka dengan konsekunsi qadha.

Demikian ulasan mengenai lima golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadan. Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu.

Namun, setiap orang yang tidak berpuasa wajib mengganti puasanya di hari lain atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga membantu!




(tya/tey)


Hide Ads