Kisah tragis yang dialami Vina kembali ramai diperbincangkan. Ini setelah cerita memilukan yang dialami gadis asal Cirebon, Jawa Barat, itu diangkat ke layar lebar atau difilmkan.
Vina merupakan seorang gadis yang tewas akibat menjadi korban kebrutalan kawanan geng motor. Saat kejadian, Vina berusia 16 tahun. Ia tewas bersama kekasihnya, Rizky. Keduanya dianiaya secara keji oleh kawanan geng motor hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis yang menimpa Vina bersama kekasihnya itu terjadi pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jasad keduanya ditemukan tergeletak di flyover atau jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dipastikan jika kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya adalah kasus pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli itu merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun beberapa waktu kemudian polisi mengungkap jika apa yang alami Vina dan Rizky adalah kasus pembunuhan.
Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami Vina dan Rizky sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia.
![]() |
Berangkat dari hal tersebut, polisi pun menyatakan jika keduanya merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian berhasil meringkus para pelaku yang terlibat dalam kejadian itu.
Adalah delapan orang yang diamankan terkait dengan kejadian ini. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Para pelaku merancang agar aksi kejahatannya tidak diketahui polisi. Oleh para pelaku, kedua korban dibaringkan di atas aspal agar seolah-olah mereka adalah korban kecelakaan lalu lintas. Namun, akal bulus para pelaku untuk menutupi jejak kejahatannya akhirnya terbongkar.
Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi kejadian yang dialami oleh Vina dan Rizky. Peristiwa itu berawal saat kedua korban bersama rekannya berkendara menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon.
Saat melintas di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh kelompok pelaku. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Saat itu Vina berboncengan dengan korban Rizky.
Dalam aksi kejar-kejaran itu, kelompok pelaku yang telah mempersenjatai diri dengan bambu kemudian memepet kendaraan korban. Korban dihantam dengan bumbu hingga kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.
"Setelah dipepet, korban dipukul pakai bambu hingga jatuh di fly over Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, sementara rekan korban yang lainnya itu kabur," kata Yusri.
Kekejian para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Setelah menjatuhkan Vina dan Rizky, para pelaku membawa keduanya ke sebuah tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di lokasi inilah kebiadaban para pelaku semakin menjadi-jadi. Mereka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Bahkan, para pelaku juga sempat memerkosa korban Vina.
Setelah menghabisi nyawa kedua korban, para pelaku membuat sebuah alibi untuk menghilangkan jejak dari aksi kebiadaban mereka. Para pelaku membuang kedua korban di jembatan Kepongpongan agar seolah-olah mereka korban kecelakaan lalu lintas.
"Jadi untuk mengelabui para petugas mereka membuang dua korban di TKP awal di Jembatan Fly Over Kepongpongan. Jadi seolah-olah mereka korban laka lantas," ucap Yusri.
Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Aksi brutal kelompok geng motor yang menewaskan sejoli Vina dan Rizky itu berakhir di meja hijau. Ada tujuh pelaku yang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini, ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.
Dikutip dari detikNews, sidang dengan agenda pembacaan putusan itu berlangsung di ruang sidang utama PN Cirebon pada 26 Mei 2017. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso.
Dalam persidangan, hakim menilai semua unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.
"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Suharno saat membaca putusan dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Sidang Utama PN Cirebon, Jumat (26/5/2017).
Selain tujuh terdakwa itu, ada lagi satu pelaku pembunuhan Vina dan Rizky yang juga telah diadili. Satu pelaku itu adalah Saka Tatal. Dalam perkara ini, ia dijatuhi delapan tahun penjara.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), hukuman terhadap terdakwa Saka itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016. Saat itu Saka dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Saka Tatal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia pun dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.
(iqk/iqk)