Perhatikan! Ini hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Perhatikan! Ini hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

Mentari Nurmalia - detikJabar
Selasa, 13 Feb 2024 16:50 WIB
Coblos ulang di Desa Bolobia, Sigi
Ilustrasi suasana pencoblosan di TPS (Qadri/detikcom)
Bandung -

Seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari 2024. Kita semua akan menggunakan hak suara untuk memilih calon Presiden dan calon wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia selama 5 tahun ke depan.

Ada hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan yang perlu diketahui terlebih dahulu. Selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Hal-hal yang Boleh Dilakukan Saat Pencoblosan

1. Datang ke TPS Sesuai Waktu yang Ditentukan

Pada saat hari pencoblosan, datanglah sesuai waktu yang ditentukan pada surat undanganmu. Waktu pencoblosan memang akan berlangsung sampai sore hari, tapi lebih baik kamu datang di pagi hari supaya tidak terlalu mendapati banyak antrean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bawa Perlengkapan Dokumen untuk Mencoblos

Jangan lupa untuk membawa kelengkapan yang dibutuhkan saat datang ke TPS untuk mencoblos. Pastikan kamu membawakan surat undangan yang sudah kamu terima sebelumnya. Sebab jika tidak ada surat undangan, maka kamu tidak akan bisa mencoblos.

3. Memastikan Surat Suara Masih Tersegel

Ketika akan mencoblos, memeriksa apakah surat suasa masih lengkap dan tersegel dengan rapi adalah hal-hal yang boleh kamu lakukan. Jika kamu mendapati surat suara dalam keadaan tercoret atau rusak, kamu bisa meminta petugas di TPS untuk menggantinya dengan yang baru. Jadi, lakukan hal ini seteliti mungkin ya supaya nantinya suara yang kamu berikan sah.

ADVERTISEMENT

4. Mencoblos dengan Peralatan yang Sudah Disediakan

Saat berada di bilik suara, kamu bisa mencoblos dengan peralatan yang sudah disediakan oleh petugas di TPS. Jangan membawa peralatan lain yang tidak dibutuhkan di sana ya. Patuhilah peraturan yang sudah ditentukan.

5. Menyelupkan Jari Pada Tinta Setelah Mencoblos

Setelah mencoblos, pastikan kamu menyelupkan jari pada tinta yang sudah disediakan oleh petugas di TPS. Hal tersebut nantinya adalah bukti dan penanda bahwa kamu sudah menggunakan hak suara kamu dengan benar.

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Pemilihan

1. Majikan Tidak Boleh Melarang Pekerja Ikut Mencoblos

Pasal 498

Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan. Jika hal ini terjadi, maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

2. Memberitahukan Pilihan untuk Mengarahkan

Pasal 500

Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

3. Sengaja Menyebabkan Kehilangan Hak Pilih

Pasal 510

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

4. Menjanjikan atau Memberikan Uang

Pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

5. Mencoblos Lebih dari Satu Kali

Pasal 516

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

6. Menggagalkan Pemungutan Suara

Pasal 517

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Begitulah kiranya hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pencoblosan yang perlu kamu simak. Gunakan hak suaramu besok dengan benar ya, karena satu suara dari detikers akan sangat berguna bagi keberlangsungan negara ini untuk lima tahun mendatang.




(tya/tey)


Hide Ads