Kejar Target Penanganan Sungai Citarum

Kejar Target Penanganan Sungai Citarum

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 13 Des 2023 13:00 WIB
Potret Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/1/2023)
Potret Sungai Citarum di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (8/1/2023). (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Keberlanjutan program Citarum Harum masih terus dikejar pemerintah pusat maupun daerah. Tersisa dua tahun lagi sebelum Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum habis masa berlakunya.

Karena itulah, diperlukan komitmen dan tanggung jawab terhadap Citarum Harum sebagai usaha pelestarian lingkungan bagi masyarakat Jawa Barat untuk mengubah predikat 'sungai terkotor di Dunia' yang sempat tersemat bagi Sungai Citarum.

Direktorat Bina Operasional Dirjen SDA Kementerian PUPR Muhammad Adek Rizaldi menuturkan pada 2018, Sungai Citarum dinyatakan tercemar berat setara dengan IKA 33,43. Namun pada 2022, kualitas air Citarum mulai membaik dengan IKA 51,01.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membuktikan bahwa jika tahun 2018 Sungai Citarum menjadi sungai terkotor di dunia, maka tahun 2022 Sungai Citarum mendapat predikat sungai tercemar ringan," kata Adek saat memberikan sambutan di Workshop Komitmen Keberperanan Unsur Pentahelix untuk Keberlanjutan Citarum Harum di Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

Membaiknya kondisi air Sungai Citarum menurut Adek juga ditandai dengan pengurangan volume genangan banjir sebesar 35 persen, penanganan lahan kritis yang sudah di angka 42,17 persen hingga penanganan limbah baik ternak maupun industri yang terus berjalan.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, lanjut Adek, masih ada beberapa indikator penanganan yang capaiannya masih berada di bawah 50 persen, seperti pengananan lahan kritis.

"Dari 12 indikator sampai saat ini sudah ada 4 indikator yang progresnya diatas 75 persen, kemudian ada 5 indikator 50-75 persen, ada 3 indikator di bawah 50 persen," ujarnya.

"Sehingga kami harapkan tahun depan kita harus lebih meningkatkan upaya kita supaya yang tiga indikator 50 persen ini bisa tercapai," lanjutnya.

Saat ini, masa berlaku Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tingga dua tahun lagi. Karena itu Adek meminta para pemangku kepentingan untuk melakukan konsolidasi komitmen, strategi dan program kolaborasi untuk memastikan konservasi program Citarum Harum tetap terjaga.

"Namun sesuai Perpres 15 yang akan berakhir 2025, masih ada tantangan ke depan yang perlu ditindaklanjuti bersama agar keberlanjutan kondisi DAS Citarum tetap terjaga," pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan DAS dan Konservasi SDA Kemenko Marves Saleh Nugrahadi menambahkan, meski masa berlaku Perpres Nomor 15 akan berakhir dua tahun lagi, namun program Citarum Harum masih ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Citarum akan terus bertahan, dalam RPJMN masih ada Citarum ini. Apa yang sudah dilaksanakan selama 5 tahun ini kita ingin mengangkat kolaborasi pentahelix," ungkal Saleh.

Karena itulah menurutnya, diperlukan komitmen dan kolaborasi yang kuat untuk melanjutkan program Citarum Harum. "Kami mengimbau untuk membangun komitmen yang kuat bagi Citarum Harum ini, semoga workshop ini jadi ajang saling berbagi untuk merumuskan yang terbaik," pungkasnya.

(bba/iqk)


Hide Ads