Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dengan hukuman pidana 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (22/10) kemarin. Yanuar dinilai bersalah dalam kasus korupsi kerja sama pengadaan ayam boneless dada (BLD) dan daging kerbau hingga merugikan keuangan negara Rp 128,5 miliar.
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 kurungan," kata Jaksa dikutip Jumat (23/10/2026).
Selain pidana badan, Yanuar dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 203 juta. Jika uang tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tuntutan lebih tinggi dijatuhkan kepada Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Dia dituntut selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Menuntut terdakwa Castam selama 18 tahun kurungan penjara," ucap Jaksa.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
(ral/mso)