Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Round-Up

Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 15 Sep 2026 08:30 WIB
Suasana sidang putusan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang
Suasana sidang putusan kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Karier politik Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara kini telah selesai. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang tercatat merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar.

Ade Kuswara divonis selama 6 tahun kurungan penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, diputus dengan hukuman 4 tahun kurungan, plus denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam uraiannya kemudian menjelaskan pidana uang pengganti yang harus dibayar Ade Kuswara. Bupati Bekasi nonaktif itu diwajibkan membayar uang total Rp 11,4 miliar, namun Ade Kuswara telah membayar senilai Rp 204 juta dan Rp 761 juta ke rekening penampungan barang bukti KPK.

"Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar," kata Hakim.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.

Usai persidangan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.

"Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp 8,5 miliar itu bukan Rp 12,4 miliar yang seperti didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Uang pinjaman saya itu Rp 8,5 miliar," katanya.

"Dan artinya di sini, ketika jaksa penuntut umum menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh. Saya anggap ini ya 90 persen lah kesamaannya," tambahnya.

Ade Kuswara turut mengungkit soal uang Rp 107,5 miliar dari proyek pekerjaan yang diperoleh Sarjan. Dia pun menantang KPK untuk memeriksa pihak yang meloloskan proyek itu, karena merasa memuluskan tender tersebut sesuai yang dituduhkan.

"Sekali lagi ini adalah konspirasi politik. Saya tidak sama sekali merasa didakwakan oleh dakwaan jaksa penuntut umum yang Rp 107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Saya sudah sampaikan dari awal dalam persidangan, tolong buktikan siapa yang melelangnya," ungkapnya.

"Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya, itu tolong dibuktikan. Hukum di negara kita ini bobrok, bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan," pungkasnya.

(ral/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads