Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dengan hukuman pidana 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (22/10) kemarin. Yanuar dinilai bersalah dalam kasus korupsi kerja sama pengadaan ayam boneless dada (BLD) dan daging kerbau hingga merugikan keuangan negara Rp 128,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 16 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 kurungan," kata Jaksa dikutip Jumat (23/10/2026).
Selain pidana badan, Yanuar dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 203 juta. Jika uang tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tuntutan lebih tinggi dijatuhkan kepada Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Dia dituntut selama 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
"Menuntut terdakwa Castam selama 18 tahun kurungan penjara," ucap Jaksa.
Selain pidana badan, Castam turut dituntut membayar uang pengganti Rp 128,3 miliar. Jika dia tidak sanggup membayar uang tersebut, maka akan diganti dengan kurungan pidana selama 9 tahun.
Yanuar dan Castam dituntut bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada pertengahan 2024 yang lalu. Yanuar dan Castam sepakat menjalin kerja sama pengiriman ayam dan daging kerbau dengan nilai pembayaran yang telah ditentukan.
Namun masalahnya, PT BDS ternyata tidak memiliki rumah potong ayam yang membuat penyediaan ayam boneless dada dan daging kerbau yang diminta tidak bisa disiapkan secara mandiri. Ditambah, PT BDS juga tidak memiliki dana sama sekali untuk menjalin kesepakatan tersebut.
Setelah memutar otak, Yanuar akhirnya memutuskan PT BDS bakal melibatkan 19 vendor untuk menyediakan pesanan PT CFR. Namun Yanuar disebut tidak hati-hati menjalankan bisnis tersebut sehingga membuat perusahaan BUMD itu gagal bayar.
Yanuar sebetulnya sudah diperingatkan jajaran komisaris PT BDS soal kerja sama ini. Sebab dari hasil penelusuran, PT CFR milik Castam tercatat memiliki utang dengan jumlah yang besar.
Karena keras kepala, kerja sama pengadaan ayam dan daging kerbau tetap dijalankan. PT BDS menerima kiriman barang tersebut dari 19 vendor, lalu barang itu kembali dikirim ke PT CFR milik Castam ke wilayah Kramatjati, Jakarta Timur.
Bahkan ironisnya, saat Castam sudah tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan, Yanuar tetap mengirim pesanan ayam dan daging kerbau tersebut. Dakwaan jaksa bahkan membeberkan bahwa Castam justru menjual kembali pesanan ayam boneless dada tersebut dengan harga di bawah harga pasar.
Akibat kondisi ini, PT BDS otomatis mengalami gagal bayar terhadap 19 vendor yang telah diajak kerja sama. Nilai kerugiannya sendiri tercatat mencapai Rp 128 miliar.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: OTT KPK di BNPB-Langit Oranye di Palangka Raya"
[Gambas:Video 20detik] (ral/mso)
