Kepercayaan itu berbuah kerugian ratusan juta rupiah. Seorang pedagang hewan kurban di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, harus gigit jari setelah 138 ekor hewan kurbannya raib dibawa kabur oleh sesama pedagang yang baru dikenalnya.
Pelaku berinisial AS (29), warga Cilincing, Jakarta Utara, datang dengan penampilan meyakinkan layaknya pedagang besar. Ucapan manis terlontar dari mulutnya. Ia mengatakan akan melunasi semua pembelian hewan ternak yang rencananya untuk kurban tanpa dicicil.
Baca juga: Dini Hari Mencekam di Bojong Raya Bandung |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janji itu ternyata bohong. Alih-alih membayar, AS justru menghilang bersama 138 ekor hewan kurban tersebut.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, modus penipuan ini terbilang klasik namun masih saja memakan korban karena memanfaatkan momen musiman dan rasa percaya antarpedagang.
"Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan ternak sapi domba untuk kurban, akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil, yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Iduladha 2025 tahun kemarin," ujar Ade kepada detikJabar, Rabu (21/10/).
Peristiwa bermula pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna. Saat itu, korban berinisial MS (38) yang juga pedagang hewan kurban, didatangi AS.
AS mengaku membutuhkan ratusan ekor hewan kurban untuk memenuhi permintaan pelanggannya di Jakarta. Ia merayu MS dengan mengatakan pembayarannya pasti dan tidak akan mengecewakan. Karena sama-sama pedagang dan pembicaraan berlangsung cair, MS pun luluh.
"Kerugianya besar, dan pelaku ini bisa kami amankan di Jakarta," kata Ade.
MS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tantangannya, pelaku merupakan warga Jakarta Utara yang berpindah-pindah tempat setelah kejadian.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pelacakan selama berbulan-bulan. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Hingga akhirnya, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, keberadaan AS terendus di kawasan Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara.
Tanpa perlawanan, AS berhasil diamankan. Ia langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan," tegas Kapolres.
Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya. Ratusan hewan kurban yang dibawanya kabur telah dijual kembali ke pihak lain dengan harga murah untuk keuntungan pribadi. Uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menceritakan, setelah sepakat, MS menyerahkan 138 ekor hewan kurban yang terdiri dari domba dan kambing dalam kondisi sehat dan siap jual.
Hari demi hari berlalu. Tenggat waktu H-3 Idul Adha yang dijanjikan pun tiba. Namun, telepon AS tidak lagi aktif, pesan WhatsApp tidak dibalas, dan keberadaannya tidak diketahui. MS sadar telah ditipu.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 716.200.000," kata Heru.
Kini, pedagang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori V, yakni sebesar Rp 500 juta.
Polisi mengimbau para pedagang hewan kurban, terutama menjelang musim kurban, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan skema pembayaran tempo tanpa jaminan yang jelas.
(sud/sud)
