Belum selesai kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung yang menimpa sekitar 13 mahasiswi, kasus serupa kini muncul di perguruan tinggi lainnya. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di kampus negeri di bawah naungan Kementerian Agama, yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.
Kejadian ini ramai diperbincangkan setelah DEMA Fakultas Ushuluddin, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Studi Agama-Agama, dan mahasiswa Ushuluddin UIN SGD Bandung menggelar aksi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi demonstrasi tersebut, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan, yakni adanya oknum dosen yang melanggar etika dan melakukan kekerasan seksual verbal kepada mahasiswi Jurusan Studi Agama-Agama (SAA). Di dalamnya, termasuk terlontarnya kalimat tak senonoh berupa pertanyaan bernuansa seksual, komentar yang merendahkan, serta tindakan objektifikasi tubuh mahasiswi.
Tuntutan kedua yakni adanya laporan terkait komersialisasi pendidikan berupa penjualan e-book oleh salah satu dosen terlapor.
Dalam keterangan resmi DEMA Fakultas Ushuluddin, terkait dugaan pelecehan seksual, seorang mahasiswi dijadikan contoh dalam perkuliahan dengan mengaitkan bagian tubuhnya (khususnya betis) disertai tawaran sejumlah uang secara bertahap, mulai dari Rp50.000 hingga Rp2.000.000 jika bagian tubuhnya bersedia difoto.
Selain itu, mahasiswa tersebut sempat diminta berdiri, namun kegiatan terhenti setelah mahasiswa lain di kelas memberikan respons keberatan dengan mengatakan "jangan, jangan".
Tak hanya itu, terdapat keterangan bahwa seorang mahasiswi juga pernah ditanya mengenai kesediaannya untuk telanjang yang dikaitkan dengan persoalan uang. Pada pertemuan lain, dosen bersangkutan melontarkan komentar kepada mahasiswi mengenai pakaian yang dikenakannya dan mengaitkannya dengan busana pantai, yang dinilai menyinggung dan menimbulkan ketidaknyamanan di ruang kuliah.
Untuk pembelian e-book, seorang oknum dosen menawarkan pembelian e-book seharga Rp65.000 melalui komunikasi pribadi (chat) kepada para mahasiswa. Praktik penawaran ini dilakukan secara berulang, di mana seorang mahasiswa tercatat dihubungi hingga lebih dari 20 kali. Terdapat kekhawatiran bahwa pembelian e-book ini dikaitkan dengan keamanan nilai akademik mahasiswa (pernyataan bahwa yang membeli akan 'aman' dalam hal nilai), sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran objektivitas dan integritas akademik.
detikJabar sudah berupaya mengonfirmasi Ketua DEMA Fakultas Ushuluddin, Diaz Fakhreji Umam, melalui pesan singkat untuk menanyakan terkait kejadian ini, namun belum ada tanggapan.
Terpisah, detikJabar mengonfirmasi kejadian ini kepada Ketua Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Neng Hannah.
Neng Hannah mengatakan kasus kekerasan seksual verbal oleh seorang oknum dosen Jurusan Studi Agama-Agama tersebut sedang ditangani oleh Satgas P2KS UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam kejadian ini, pihaknya mengutamakan perlindungan korban.
"Perkara ini mencuat melalui aksi DEMA Fakultas Ushuluddin dan HMJ Studi Agama-Agama pada Selasa, 6 Oktober 2026. Satgas mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan persoalan ini," kata Hannah dalam keterangan resminya.
Sehari kemudian, Rabu, 7 Oktober 2026, Satgas melakukan penjangkauan dan menghimpun keterangan awal dari Sekretaris Jurusan Studi Agama-Agama, DEMA dan SEMA Fakultas Ushuluddin, serta pendamping korban. Menilai informasi cukup untuk ditindaklanjuti, pada 8 Oktober Satgas meminta pendamping korban melapor secara resmi, serta menyiapkan ruang aman dan pendampingan psikologis bagi korban.
"Satgas mahasiswa juga mengusulkan yang terdampak untuk sementara mengikuti perkuliahan di kelas lain," ujarnya.
Lalu, pada Jumat, 9 Oktober 2026, Satgas bertemu dengan pimpinan Fakultas Ushuluddin dan terlapor. Dalam pertemuan itu, terlapor menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif, tidak menekan korban maupun saksi, dan menjaga etika dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
"Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetap berjalan hingga tuntas. Satgas menegaskan belum ada kesimpulan atas perkara ini karena proses penanganan masih berlangsung. Keterangan para pihak dan bukti pendukung akan diperiksa secara objektif, dan hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti," jelasnya.
Satgas mengimbau semua pihak, termasuk media dan warganet, tidak menyebarkan identitas, foto, atau rekaman yang dapat mengungkap para pihak.
"Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang berani bersuara. Siapa pun yang mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, silakan melapor ke Satgas P2KS agar korban dapat segera kami lindungi dan dampingi," pungkasnya.
(wip/sud)
